RAMADHAN MUBARAK
“Bonus” Ramadhan: Perspektif Syariah
Diskon, hadiah langsung, beli satu gratis satu, hingga undian berhadiah menjadi strategi yang lazim. Fenomena ini wajar dalam logika pasar.
Prof Dr Muhammad Yasir Yusuf, M.Ag, Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh
Setiap Ramadhan, ruang-ruang niaga di Aceh dihiasi spanduk bertuliskan “Bonus Ramadhan”. Diskon, hadiah langsung, beli satu gratis satu, hingga undian berhadiah menjadi strategi yang lazim. Fenomena ini wajar dalam logika pasar.
Namun bagi masyarakat yang menjadikan syariat sebagai pedoman hidup, pertanyaannya bukan sekadar efektif atau tidak, melainkan: apakah “bonus” itu selaras dengan prinsip halal dan keberkahan?
Dalam fiqh muamalah, promosi pada dasarnya boleh selama tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), tadlis (penipuan), dan maysir (spekulasi yang merugikan). Bonus yang diberikan secara transparan—misalnya tambahan produk tanpa menaikkan harga secara manipulatif—termasuk bentuk hibah yang dibenarkan. Ia menjadi insentif yang mempererat hubungan antara penjual dan pembeli.
Masalah muncul ketika “bonus” dijadikan kamuflase. Harga dinaikkan lebih dulu, lalu diberi label diskon besar. Atau hadiah diundi dengan skema yang menyerupai perjudian terselubung. Dalam perspektif maqasid al-syari’ah, praktik demikian mencederai prinsip keadilan dan merusak kepercayaan publik. Islam tidak melarang kreativitas bisnis, tetapi melarang cara yang merugikan salah satu pihak.
Aceh, dengan kekhususan implementasi nilai-nilai syariah, memiliki tanggung jawab moral untuk membangun kultur pasaryang berintegritas. Spirit Ramadhan semestinya memperkuat etika, bukan justru membuka ruang manipulasi karena tingginya konsumsi masyarakat. Bulan suci adalah momentum tazkiyah (penyucian), termasuk dalam praktik ekonomi.
Ada beberapa rambu yang patut menjadi patron bagi para pedagang. Pertama, kejelasan informasi: harga awal, bentuk bonus, dan syaratnya harus disampaikan secara terbuka. Kedua, tidak ada unsur spekulatif yang merugikan konsumen.
Ketiga, bonus tidak boleh menjadi alat untuk mendorong konsumsi berlebihan yang bertentangan dengan nilai kesederhanaan Ramadhan. Keempat, orientasi sosial—misalnya mengaitkan promosi dengan sedekah atau pemberdayaan UMKM lokal—akan lebih mendekatkan praktik bisnis pada nilai maslahat.
Dalam konteks ekonomi Aceh yang masih menghadapi tantangan daya beli dan ketimpangan, promosi yang etis justru dapat memperkuat solidaritas sosial. Bayangkan jika setiap“Bonus Ramadhan” juga disertai komitmen berbagi sebagian keuntungan untuk fakir miskin.
Di situ, promosi tidak hanya menggerakkan pasar, tetapi juga menghidupkan nilai kepedulian.
Ramadhan mengajarkan bahwa keberkahan bukan diukur dari lonjakan omzet semata, melainkan dari ketenangan hati dan keberlanjutan usaha.
Bonus yang sesuai syariah bukan sekadar strategi dagang, melainkan wujud syukur atas nikmat rezeki. Jika pelaku usaha mampu menahan diri dari praktik manipulatif dan memilih jalan transparansi, maka “Bonus Ramadhan” akan benar-benar menjadi bonus—bukan hanya bagi konsumen, tetapijuga bagi keberkahan usaha dan kemuliaan negeri.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wakil-Rektor-UIN-Ar-Raniry-Dr-Muhammad-Yasir-Yusuf-MA_2023.jpg)