Selebriti

Tangis Chikita Meidy Pecah Digugat Balik Suami, Dituntut Kembalikan Mahar dan Uang Rumah Rp 938 Juta

Tidak tangung-tangung, Chikita Meidy dituntut mengembalikan mahar dan membayar Rp 938 juta oleh suaminya, Indra Adhitya.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Disya Shaliha
Tangis mantan penyanyi cilik Chikita Meidy pecah saat ceritakan isi gugatan balik yang ia terima dari suaminya di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (30/9/2025) 

Berikut adalah rangkuman dari perkembangan terbaru proses perceraian tersebut:

 

1. Kesaksian Keluarga dan Proses Sidang Tanpa Pengacara

Chikita Meidy menghadirkan ayah dan adiknya sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Menurut dia, pertanyaan yang diajukan berfokus untuk menguatkan poin-poin dalam gugatan yang ia layangkan.

 
Dalam prosesnya, Chikita terlihat mengurus sendiri sejumlah keperluan administrasi karena sahabat yang biasa menemaninya berhalangan hadir karena sakit.

Karena tidak menggunakan jasa pengacara, ia mengaku mendapat bantuan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk merevisi beberapa kesalahan pengetikan dalam berkas gugatannya.

"Tadi aku dibantu juga dengan Posbakum untuk merevisi adalah beberapa gugatan-gugatan aku yang typo ketikannya," kata Chikita.

Ia seraya menegaskan revisi tersebut tidak mengubah substansi gugatannya yang berfokus pada hak asuh anak dan nafkah.

2. Masalah Nafkah Anak dan Cicilan Rumah

Salah satu poin utama yang diungkap Chikita adalah mengenai kewajiban finansial dari pihak suami yang disebutnya telah terhenti.

Ia menyatakan cicilan rumah KPR sudah tidak dibayarkan selama lima bulan terakhir.

Selain itu, dukungan finansial untuk putra mereka juga disebut telah berhenti.

"Udah dua bulan nih enggak kasih jajan. Enggak kasih, enggak bayar sekolah juga 1 bulan ini," ujarnya.

Meski demikian, Chikita menyatakan tekadnya untuk memperjuangkan rumah tersebut dan siap melanjutkan pembayaran cicilan seorang diri setelah perceraiannya mendapat putusan hukum.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved