Kamis, 9 April 2026

Selebriti

Babak Baru Konflik Ashanty vs Mantan Karyawan: Pihak Ayu Siapkan Gugatan Perdata Rp 100 Miliar

uasa hukum Ayu menyatakan, penundaan tersebut diajukan karena pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Ayu Chairun Nurisa, melaporkan Ashanty atas dugaan perampasan aset dan Ilegal akses. 

Ringkasan Berita:
  • Ayu telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang perusahaan senilai Rp2 miliar atas laporan Ashanty di Polres Tangerang Selatan.
  • Pihak Ayu sedang fokus pada penyusunan draf gugatan perdata yang akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
  • Kuasa hukum Ayu secara spesifik menyebutkan nilai gugatan yang disiapkan pihaknya mencapai Rp 100 miliar
 

 

SERAMBINEWS.COM - Konflik antara penyanyi Ashanty dengan mantan karyawannya Ayu Chairun Nurisa semakin meruncing.

Kini, Ayu telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Ashanty di Polres Tangerang Selatan.


Hal ini terkait dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp2 miliar yang dilakukan Ayu.

Pihak Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan penyanyi Ashanty, meminta penundaan jadwal pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan yang seharusnya berlangsung pada Jumat (17/10/2025) hari ini.

Melalui sambungan telepon, Stifan Heriyanto, kuasa hukum Ayu menyatakan, penundaan tersebut diajukan karena pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Kita tidak datang itu (karena) pertama, saya sudah mengirimkan surat ke Polres Tangsel, ke Kasat Reskrimnya dan ke penyidiknya, untuk penundaan pemeriksaan," ujar Stifan saat dihubungi Kompas.com.

"Yang kedua, kita sekarang sedang mematangkan untuk drafting terhadap gugatan PMH, perbuatan melawan hukum yang sedang kita persiapkan pada lawan," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus pada penyusunan draf gugatan perdata yang akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

 
“Yang jelas, saat ini kita fokus untuk bikin gugatan perbuatan melawan hukum yang akan kita daftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Yang mana isinya nanti banyak, banyak pihak yang akan terlibat terutama di sini,” tutur Stifan.

Menurut dia, proses hukum pidana yang sedang berjalan semestinya ditunda apabila terdapat proses keperdataan terkait kasus yang sama.

"Artinya kan secara hukum dan aturan yang berlaku, proses pidana itu harus dihentikan bilamana ada proses keperdataan," katanya.

Gugatan perdata tersebut ditujukan kepada pihak lawan, baik secara personal maupun atas nama perusahaan.

Baca juga: Bantah Rampas Aset Mantan Karyawan Ayu, Ashanty: Saya Enggak Mungkin Sekeji Itu

Niat gugat Rp 100 miliar

Kuasa hukum Ayu secara spesifik menyebutkan nilai gugatan yang disiapkan pihaknya mencapai angka fantastis.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved