Selebriti

Fakta Ammar Zoni Edarkan Narkoba Dalam Rutan Salemba, Berperan sebagai Penampung

Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dianggap Modali Bisnis Narkoba 

Penyaluran dilakukan melalui kurir bernama Asep, yang telah ditangkap bersama lima tersangka lain.

“DPO kami cuma satu, atas nama Andre. Komunikasinya lewat aplikasi Zangi,” kata Mulyadi.

 

Ditangkap bersama lima tahanan lain

Setelah penemuan barang bukti, Ammar Zoni dan lima tahanan lain langsung diamankan. Mereka adalah A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Para tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam keterangan tertulis, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, mengatakan berkas perkara Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).

Sementara itu, Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irawan menambahkan, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan.

“Setelah sidang pertama nanti, baru akan dijelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dakwaan,” ujar Agung.

Ancaman Hukuman

Kejari Jakpus menegaskan bahwa Ammar Zoni diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," tulis pernyataan resmi Kejari.

Atas perbuatannya, Ammar dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, ia terancam pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp 10 miliar.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved