Cara Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Pakai Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan
Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk berkoordinasi dan menghindari pelacakan.
Editor:
Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam unggahan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Instagram, disebutkan bahwa Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, Ammar terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Baca juga: Syech Muharram Minta PT GES Serius Garap Panas Bumi Seulawah
Baca juga: Dina Oktaviani Karyawan Minimarket Dibunuh Atasannya Heryanto, Pelaku Setubuhi Korban
Baca juga: Pasar Murah Nagan Hanya untuk Warga Non PNS Dibuktikan dengan KTP
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Haji Uma dan DPRK Simeulue Tinjau Potensi Lokasi SPBN di Pelabuhan Perintis Perikanan Teluk Sinabang |
![]() |
---|
Fans Andien Merapat, Pernikahan Amanda Manopo Disiarkan di TV Besok |
![]() |
---|
Ini Tips Mencegah 5 Penyakit Gigi dan Mulut Paling yang Umum Terjadi |
![]() |
---|
Dilamar Pakai Cincin Rp 1 Miliar, Ahmad Dhani Bocorkan Konsep Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju |
![]() |
---|
Sertijab, Letkol Cpm Hendro Dandempom IM/1 Lhokseumawe dan Letkol Cpm Darwin Wadanpomdam IM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.