Cara Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Pakai Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan
Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk berkoordinasi dan menghindari pelacakan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali berhadapan dengan hukum setelah terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam penjara.
Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk berkoordinasi dan menghindari pelacakan.
Zangi adalah aplikasi perpesanan dan komunikasi yang berfokus pada privasi dan keamanan.
Aplikasi ini dikembangkan di Armenia dan menonjol karena fitur enkripsi ujung ke ujung yang selalu aktif secara default, memastikan komunikasi pengguna tidak dapat diakses oleh pihak ketiga.
Fakta tersebut terungkap dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Menurut hasil penyidikan, Ammar Zoni berperan sebagai penampung atau gudang narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Salemba.
Barang haram itu kemudian diteruskan ke sejumlah tersangka lain yang juga berada di dalam rutan, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk didistribusikan lebih lanjut.
“Amar Zoni berperan sebagai gudang narkotika di dalam Rutan Salemba. Dia tidak menjual, melainkan menyimpan sabu dan tembakau sintetis yang kemudian diberikan ke tersangka lain,” ujar Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, Rabu.
Dari hasil penggeledahan di kamar para tersangka, petugas menemukan sabu, ganja, dan tembakau sintetis, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika di dalam rutan.
Seluruh tersangka, termasuk Ammar Zoni, kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba, Terungkap Caranya Edarkan Ganja dari Balik Jeruji
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, menjelaskan para tersangka menggunakan aplikasi Zangi untuk mengatur komunikasi dan pengiriman narkotika agar tidak terlacak.
“DPO kami satu orang atas nama Andre. Mereka berkomunikasi lewat aplikasi Zangi,” kata Mulyadi.
Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk Asep, kurir yang menerima barang dari tersangka buron (DPO) bernama Andre.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 16 tahun penjara.
Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya juga pernah tersangkut kasus narkoba.
Dalam kasus terbaru ini, ia diduga menyembunyikan narkotika di atas ruangan lapas.
Sementara jumlah pasti barang bukti yang disita masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tahap persidangan, di mana jaksa akan membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dakwaan resmi.
Baca juga: Fakta Ammar Zoni Edarkan Narkoba Dalam Rutan Salemba, Berperan sebagai Penampung
Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni
Aktor Ammar Zoni kembali berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam penjara.
Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar dalam penyalahgunaan narkotika sejak pertama kali tersandung kasus serupa pada 2017.
2017: Kasus Pertama, Ditangkap Bersama Dua Rekannya
Nama Ammar Zoni pertama kali tercoreng pada 7 Juli 2017, ketika Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkapnya di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Perjalanan Kasus Setya Novanto, Drama Tiang Listrik hingga Pintu Lapas Terbuka
Artikel Kompas.id
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ganja seberat 39,1 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu toples berisi ganja kering.
Kala itu, Ammar yang dikenal lewat sinetron 7 Manusia Harimau dan Cinta Suci mengaku menyesal.
Ammar divonis 1 tahun rehabilitasi karena dianggap sebagai pengguna, bukan pengedar.
Setelah keluar, Ammar sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan fokus pada karier serta rumah tangga.
2023: Ditangkap Lagi, Polisi Sita Sabu
Enam tahun berselang, Ammar kembali berurusan dengan aparat.
Pada Maret 2023, mantan suami Irish Bella itu ditangkap polisi di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dalam konferensi pers, polisi menyebut Ammar membeli sabu melalui perantara dan mengonsumsinya di rumah.
Ammar kemudian dijatuhi hukuman penjara 7 bulan setelah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah sebagai pengguna.
Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik karena terjadi hanya berselang beberapa bulan setelah Ammar dikaruniai anak kedua.
Desember 2023
Hanya hitungan bulan sejak bebas, Ammar Zoni kembali ditangkap karena kasus yang sama.
Ammar ditangkap di daerah Tangerang pada 12 Desember 2023.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sabu dan ganja dari tangan Ammar Zoni. Terdapat 4 paket sabu serta satu paket kecil ganja.
Hukuman: Dari kasus ketiga ini Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang di bulan Agustus 2024.
Namun, jaksa penuntut umum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan akhirnya Ammar divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
2025: Diduga Jadi Pengendali Peredaran Narkoba dari Dalam Penjara
Kasus terbaru muncul pada Oktober 2025, ketika Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan Ammar Zoni sebagai salah satu tersangka dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Ammar diduga berperan dalam pengendalian sabu dan ganja sintetis (sinte) bersama sejumlah narapidana lain.
Dalam unggahan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Instagram, disebutkan bahwa Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, Ammar terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Baca juga: Syech Muharram Minta PT GES Serius Garap Panas Bumi Seulawah
Baca juga: Dina Oktaviani Karyawan Minimarket Dibunuh Atasannya Heryanto, Pelaku Setubuhi Korban
Baca juga: Pasar Murah Nagan Hanya untuk Warga Non PNS Dibuktikan dengan KTP
Haji Uma dan DPRK Simeulue Tinjau Potensi Lokasi SPBN di Pelabuhan Perintis Perikanan Teluk Sinabang |
![]() |
---|
Fans Andien Merapat, Pernikahan Amanda Manopo Disiarkan di TV Besok |
![]() |
---|
Ini Tips Mencegah 5 Penyakit Gigi dan Mulut Paling yang Umum Terjadi |
![]() |
---|
Dilamar Pakai Cincin Rp 1 Miliar, Ahmad Dhani Bocorkan Konsep Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju |
![]() |
---|
Sertijab, Letkol Cpm Hendro Dandempom IM/1 Lhokseumawe dan Letkol Cpm Darwin Wadanpomdam IM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.