Senin, 20 April 2026

Selebriti

Babak Baru Konflik Ashanty vs Mantan Karyawan: Pihak Ayu Siapkan Gugatan Perdata Rp 100 Miliar

uasa hukum Ayu menyatakan, penundaan tersebut diajukan karena pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Ayu Chairun Nurisa, melaporkan Ashanty atas dugaan perampasan aset dan Ilegal akses. 

"Tapi semua pesannya cuma, 'Bunda yang kali ini enggak boleh nyerah. Harus fight'," tegas Ashanty.

"Karena ini sudah zalim," sambungnya.

Wanita kelahiran Jakarta, 4 November 1984 ini bersyukur cobaan yang datang kali ini justru membuat keluarganya semakin solid.

"Alhamdulillah Allah itu ngasih cobaannya aku, kan semua orang pasti dicoba sesuai dengan batas kemampuannya."

"Kalau aku dikasih cobaannya keluarga, mungkin aku udah gila. Tapi dikasihnya selalu dengan hal begini," terangnya.

Pernyataan Ayu Setelah Resmi Ditetapkan Tersangka

 Mantan karyawan penyanyi Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan.

Penetapan status tersangka Ayu tersebut atas kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 2 miliar di PT Hijau Hermansyah Indonesia yang dilaporkan pihak Ashanty beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, kabar itu dibenarkan oleh Ayu sendiri.

“Jadi, status aku itu udah naik jadi TSK (tersangka) per tanggal 10 Oktober kemarin dan suratnya aku terima di tanggal 13 Oktober,” kata Ayu di daerah Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.

 
Berikut pernyataan Ayu usai ditetapkan tersangka.

• Berusaha kooperatif

Ayu memastikan dirinya berusaha untuk kooperatif usai menjadi tersangka kasus tersebut.

Dia menyatakan siap atas segala kemungkinan yang terjadi, termasuk dengan hal yang terburuk.

“Ya, kalau orang lapor-melapor mah enggak apa-apa, ya, bebas saja. Tapi kalau aku dipanggil, pasti aku datang,” kata Ayu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Ashanty Minta Maaf Pernah Curigai Anang Hermansyah Tilap Uang Miliaran

• Siap membuktikan

Dalam kesempatan yang berbeda, Ayu mengatakan pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti terkait laporan tersebut.

“Kalau siap untuk membuktikan, kan sekarang kita memang lagi prosesnya membuktikan, ya. Jadi, dokumen-dokumen apa yang perlu kita buktikan, kemudian mungkin ada saksi juga,” tutur Ayu di daerah Kukusan, Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.

“Nah, untuk kesiapan aku sendiri sih lebih ke kesehatan mental, ya. Jadi pokoknya aku harus siap diri lah,” tambah Ayu.

Baca juga: Ashanty Bantah Rampas Aset Ayu: Saya Enggak Mungkin Sekeji Itu

• Diperiksa sebagai tersangka 
Ayu dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polres Tangerang Selatan, Jumat (17/10/2025).

Lebih lanjut, Ayu akan didampingi oleh kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto, atas pemeriksaan ini.

Awal Mula Kasus Ashanty dan Mantan Karyawannya

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan Ashanty terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia sebesar Rp 2 miliar.


Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023.

Perwakilan manajemen Ashanty, Aris, mengatakan kecurigaan muncul pada 20 Mei 2025 setelah ditemukan saldo rekening perusahaan yang berkurang secara tidak wajar.

"Pada tanggal 21 Mei, setelah kami melakukan rapat pukul 9 malam, kami mempertanyakan hal itu. Akhirnya sekitar pukul 11 malam dia mengakui telah melakukan tindakan penggelapan terhadap perusahaan,” ujar Aris dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan, menambahkan bahwa laporan terhadap Ayu telah dibuat di Polresta Tangerang.

“Perbuatannya ini sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Jadi semua berawal dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bu Ayu,” kata Indra.

Di sisi lain, Ayu juga telah melaporkan balik Ashanty dengan tiga laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Ayu menuding Ashanty melakukan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, seperti ponsel, laptop, dompet, serta barang pribadi lainnya.

Nomor laporan Ayu di Polres Tangerang Selatan tercatat sebagai LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Sementara dua laporan lain di Polres Metro Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Ingin Berlibur Ke Sabang? Cek Jadwal Kapal Cepat pada Sabtu 18 Oktober 2025

Baca juga: Arinaldi dan Shafik Lepas Sambut Jabatan Kakanwil BPN Aceh, Komit Lanjutkan PTSL Hingga Digitalisasi

Baca juga: Parah! Dua Pemuda Nekat Curi Tiang Lampu Penerangan Jalan di Sabang

Sudah tayang di Kompas.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved