Selebeiti

3 Poin Kesepakatan Andre Taulany dan Erin Wartia Bikin Proses Cerai Lebih Cepat, Pembagian Harta

Selain soal perdamaian, nota kesepakatan juga mencakup pembagian harta gana-gini serta hak asuh anak.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Andre Taulany mengajukan talak cerai kepada istrinya, Rien Wartia Trigina di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang 

"Selanjutnya minggu depan tinggal pembuktian saja, habis itu putusan. Sudah. Makanya cepat," ujar Wahyu, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Alasan Andre Ceraikan Erin: Tagihan GoFood Capai Rp 50 Juta Sebulan hingga Tak Peduli Keluarganya

Erin pilih umrah usai sepakat bercerai

Sehari setelah penandatanganan nota perdamaian, Erin memilih berangkat umrah ke Tanah Suci.

"Actually, Erin tadi pagi sekitar jam 7 sudah berangkat umrah. Seharusnya kalau dia tidak berangkat, hari ini dia ada di samping saya," kata Malik, dilansir dari Kompas.com, Rabu. 

Langkah itu disebut sebagai cara Erin untuk menenangkan diri setelah proses hukum yang cukup panjang dan emosional.

"Ya mungkin sekalian menenangkan diri, apalagi situasinya cukup emosional. Dengan beribadah umrah, mudah-mudahan hatinya lebih tenang," papar Wahyu selaku kuasa hukum Erin.

Kuasa hukum juga memastikan bahwa Erin tidak perlu lagi hadir di sidang berikutnya karena seluruh proses sudah diwakili oleh pengacaranya.

"Saya pikir sudah tidak diperlukan lagi principal untuk hadir di persidangan karena hanya sifatnya sudah diwakili oleh kedua lawyer-nya," kata Malik.

Sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembuktian dan diakhiri dengan sidang ikrar talak. 

Setelahnya, Andre dan Erin resmi berpisah secara hukum namun berkomitmen tetap menjadi orangtua yang saling mendukung untuk anak-anak mereka.

 

Perjalanan panjang proses cerai Andre-Erin

Perceraian Andre dan Erin bukan perkara singkat.

Andre Taulany pertama kali mendaftarkan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Tigaraksa pada April 2024.

Namun pada September 2024, majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved