Selebriti

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Vonis Empat Tahun Dinilai Tak Adil

Kuasa hukum Nikita, Galih Rakaswiri, membenarkan pihaknya telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Hanifah Salsabila
Nikita Mirzani menangis usai sidang duplik kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).(Hanifah Salsabila) 

Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.

Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.

Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.

Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.

Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.

Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.

Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.

Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.

Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun "hanya" Rp 4 miliar.

Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. 

Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Nikita, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun. Nikita juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

Ia dianggap terbukti melakukan pemerasan, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU. 

 

Baca juga: Irhamni Malika, Gadis Asal Abdya Terpilih Jadi Duta DPD RI 2025, Harumkan Aceh di Kancah Nasional 

Baca juga: Menlu Sugiono Singgah di Aceh Usai Kunker Terkait Kondisi Gaza di Turki

Baca juga: Parah! Pria Aceh Hina Nabi Muhammad di TikTok, Kini Dilaporkan ke Polisi

Sumber: Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved