Selebriti

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Vonis Empat Tahun Dinilai Tak Adil

Kuasa hukum Nikita, Galih Rakaswiri, membenarkan pihaknya telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Hanifah Salsabila
Nikita Mirzani menangis usai sidang duplik kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).(Hanifah Salsabila) 

Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Dalam putusannya, majelis hakim turut mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Nikita.

"Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya," kata Kairul Soleh selaku Hakim Ketua, Selasa (28/10/2025).

Hal meberatkan lainnya, kata hakim, Nikita sudah pernah dihukum.

Sementara untuk hal meringankan, adalah status artis berusia 39 tahun itu sebagai tulang punggung keluarga.

"Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.

 Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

Kasus yang menjerat Nikita

Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).

Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.

Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.


Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.

Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved