Senin, 8 Juni 2026

Selebrasi Lokal 2026

Komisi I DPRA Minta Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2026 Tak Bebani Warkop Aceh

kepada pengusaha warkop harus mematuhi ketentuan penyelenggaraan nobar dan menjaga kearifan lokal serta nilai-nilai Syariat Islam

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
TAK BEBANKAN BIAYA NOBAR – Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, meminta pemegang hak siar Piala Dunia 2026 agar tidak membebankan biaya yang terlalu tinggi kepada pelaku usaha warkop yang ingin menggelar nobar Pildun 2026, Senin (8/6/2026). 

Ringkasan Berita:Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, meminta pemegang hak siar Piala Dunia 2026 tak membebani pengusaha warkop di Aceh dengan biaya nobar yang terlalu tinggi.
 
Perlu ada skema khusus bagi UMKM dan warkop agar tetap bisa menayangkan pertandingan secara legal tanpa memberatkan usaha kecil, sekaligus mencegah penggunaan siaran ilegal.
 
Mengimbau masyarakat dan pengelola warkop menikmati nobar secara tertib, menjauhi praktik perjudian, tetap menjaga kearifan lokal dan nilai-nilai Syariat Islam.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, meminta pemegang hak siar Piala Dunia 2026 agar tidak membebankan biaya yang terlalu tinggi kepada pelaku usaha warung kopi (warkop) di Aceh yang ingin menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola paling bergengsi tersebut.

Menurutnya, tradisi nobar sepak bola, khususnya ajang internasional seperti Piala Dunia, sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Aceh yang selalu dinantikan setiap empat tahun sekali.

“Piala Dunia bukan sekadar tontonan olahraga, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi masyarakat. 

Warkop-warkop di Aceh selama ini menjadi tempat berkumpul warga untuk menyaksikan pertandingan bersama. 

Karena itu kami berharap biaya akses siaran tidak memberatkan pelaku usaha kecil,” kata Muharuddin kepada Serambinews.com, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Jagokan Maroko di Piala Dunia 2026, Teuku Zulkhairi Yakin Singa Atlas Bisa Kembali Ukir Sejarah

Politisi Partai Aceh itu mengaku menerima berbagai keluhan dari pengusaha warkop, terutama di tingkat gampong, terkait rencana kewajiban pembayaran biaya untuk memperoleh izin atau akses siaran resmi dalam penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026.

Menurut dia, sebagian besar warkop di Aceh terutama di gampong-gampong merupakan usaha mikro dan kecil yang memiliki keterbatasan kemampuan finansial. 

Jika biaya yang dikenakan terlalu tinggi, kondisi tersebut dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Kita memahami hak pemegang lisensi harus dihormati, tetapi perlu juga ada kebijakan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha kecil di daerah,” ujarnya.

Baca juga: Zaheeri Jagokan Brasil Juara Piala Dunia 2026, Terinspirasi Filosofi Jogo Bonito

Ia menilai diperlukan skema khusus atau kebijakan yang lebih fleksibel bagi pelaku UMKM dan pengelola warkop agar tetap dapat menayangkan pertandingan secara legal tanpa harus menanggung beban biaya yang berlebihan.

Muharuddin juga mengingatkan bahwa tingginya biaya akses siaran berpotensi mendorong masyarakat mencari alternatif melalui platform atau tautan ilegal untuk menyaksikan pertandingan.

“Kalau akses resmi terlalu mahal, masyarakat tentu akan mencari jalan lain. Ini yang harus diantisipasi. Kita tidak ingin muncul pelanggaran hukum akibat masyarakat kesulitan memperoleh akses yang terjangkau,” ungkapnya.

Karena itu, ia mendorong pemegang hak siar Piala Dunia 2026 untuk membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta berbagai pihak terkait guna mencari solusi yang saling menguntungkan.

Baca juga: CekMidi Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Yakin Talenta Muda dan Lamine Yamal Jadi Pembeda

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga perlu mengambil peran dalam memfasilitasi komunikasi antara pemegang hak siar dan pelaku usaha agar pelaksanaan nobar di Aceh dapat berlangsung tertib, sesuai aturan, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved