Patrick Kluivert Bukan Dipecat, Tapi Dilepas PSSI Lewat Mutual Termination, Ini Perbedaannya
PSSI melepas Patrick Kluivert bersama seluruh tim kepelatihan Timnas Indonesia dari senior, U23, hingga U20.
Ringkasan Berita:
- PSSI dan Patrick Kluivert sepakat mengakhiri kerja sama dengan mekanisme mutual termination atau kesepakatan bersama.
- Mutual Termination memiliki arti lain Pengakhiran Bersama, yaitu pemutusan kontrak berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
- Jika pemutusan kontrak dilakukan melalui mutual termination, PSSI tentu tidak wajib membayar biaya kompensasi karena berdasarkan kesepakatan bersama.
SERAMBINEWS.COM - PSSI dan Patrick Kluivert resmi mengakhiri kerja sama lebih awal pada Kamis (16/10/2025).
Lewat rilis resminya, PSSI dan Patrick Kluivert sepakat mengakhiri kerja sama dengan mekanisme mutual termination atau kesepakatan bersama.
PSSI melepas Patrick Kluivert bersama seluruh tim kepelatihan Timnas Indonesia dari senior, U23, hingga U20.
Pengakhiran kontrak ini berlaku juga kepada Alex Pastoor, Denny Landzaat, Gerald Vanenburg, hingga Frank van Kempen.
PSSI dan Patrick Kluivert menyepakati kontrak selama dua tahun hingga 2027 sejak awal tiba di Indonesia.
Dalam keterangannya PSSI menyebut mengakhiri kontrak tersebut lebih cepat berdasar kesepakatan bersama.
“Kesepakatan ini ditandatangani antara PSSI dan para pihak di tim kepelatihan yang sebelumnya terikat kontrak kerja sama berdurasi dua tahun,” tulis pernyataan resmi PSSI.
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir juga membenarkan Patrick Kluivert dan tim kepelatihan sepakat mengakhiri kerja sama ini.
"Dengan penuh rasa hormat, PSSI dan coach Patrick & tim kepelatihan sepakat untuk mengakhiri kerja sama ini. Terima kasih sudah menjadi bagian dari perjalanan Timnas Indonesia dan berjuang bersama untuk Merah Putih," kata Erick.
Baca juga: Patrick Kluivert Resmi Dipecat, Ini 3 Dosa Besarnya hingga Harus Angkat Kaki dari Timnas Indonesia
Perbedaan Mutual Termination dan Pemecatan
Mutual Termination memiliki arti lain Pengakhiran Bersama, yaitu pemutusan kontrak berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Biasanya, kedua pihak telah menyepakati alasan pengakhiran kontrak berdasarkan kinerja, target, atau alasan lainnya.
Jika terjadi mutual termination, pihak pertama tidak wajib memberikan kompensasi biaya yang dalam hal ini membayar sisa kontrak atau biaya lainnya.
Sementara pemecatan merupakan keputusan memutus kontrak sepihak dari pihak pemberi pekerjaan.
| Puluhan Tenaga Medis Puskesmas Jeunieb Bireuen Gotong Royong Bersihkan Polindes Gampong Putoh |
|
|---|
| YARA Aceh Barat dan Nagan Dorong Pemerintah Bantu Jurnalis Korban Banjir |
|
|---|
| Usulan untuk Bangun Lapas di Nagan Raya Terkendala Lahan, Begini Tanggapan Pemkab dan BPN |
|
|---|
| Bebas Pulsa, Warga Aceh Kini Bisa Lapor Situasi Darurat ke Nomor 112 |
|
|---|
| Dirjen PAUD Dikdasmen Tinjau Sekolah Rusak Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Gayo Lues |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PATRICK-KLUIVERT-Pelatih-Timnas-Indonesia.jpg)