Selasa, 19 Mei 2026

Ramadhan 2026

Mau Bayar Utang Puasa Ramadhan Tapi Lupa Jumlah Harinya, Ini yang Harus Dilakukan Untuk Qadha Puasa

Oleh karena itu, bagi mereka yang lupa dengan jumlah hari utang puasanya, kondisi tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Chat GPT
ILUSTRASI PUASA - Mau Bayar Utang Puasa Ramadhan Tapi Lupa Jumlah Harinya, Ini yang Harus Dilakukan Untuk Qadha Puasa 

"Dia ulangi sampai tidak ragu lagi bahwa dia telah melakukan apa yang telah dia lalaikan. Dia hanya melakukan yang wajib saja, dan tidak melakukan shalat rawatib maupun shalat sunah. (Al-Mughni, 1/439)

Dengan demikian, bagi yang lupa sama sekali, langkah terbaik adalah membuat prediksi maksimal dan segera membayarnya hingga hati merasa tenang karena utang telah lunas sepenuhnya.

Waktu bayar utang puasa ramadhan dan kewajiban fidiyah

Selain soal jumlah hari, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan qadha puasa.

Tidak harus berurutan

Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat, dalam pelaksanaannya, qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. 

"Tidak terdapat dalil yang mewajibkan qadha puasa dilakukan berturut-turut. Ayat Al-Baqarah 184 tersebut hanya menekankan kewajiban mengganti puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan," jelas Arsad, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/12/2025).

Hal ini juga dikuatkan oleh hadis yang secara jelas menyatakan bahwa qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan secara terpisah atau berurutan sesuai dengan kemampuan dan pilihan orang yang bersangkutan.

Arsad mengutip sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Daruquthni dari Ibnu Umar, berikut bunyinya:

"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan." (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar). 

Huku fidiyah

Terkait dengan kewajiban fidyah atau membayar puasa dengan makanan yang diberikan kepada orang miskin akibat penundaan qadha puasa, Arsad mengungkapkan bahwa para ulama berbeda pendapat.

"Sebagian ulama berpendapat menunda qadha puasa sampai Ramadhan berikutnya tidak mewajibkan fidyah, baik penundaan itu disebabkan oleh udzur maupun tidak," 

Sementara pendapat lainnya memberikan perincian jika penundaan terjadi karena udzur maka tidak wajib fidyah, namun jika tanpa udzur maka diwajibkan fidyah," jelas Arsad. 

Namun demikian, Arsad mengungkapkan, pendapat yang menyatakan adanya kewajiban fidyah akibat penundaan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tidak memiliki landasan nash yang sahih untuk dijadikan hujjah.

"Oleh karena itu, pendapat tersebut dinilai tidak kuat. Dengan demikian, tidak ada kewajiban fidyah secara mutlak, meskipun penundaan qadha puasa dilakukan tanpa udzur," pungkas Arsad.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved