Breaking News
Rabu, 8 April 2026

Ramadhan 2026

Zakat Jadi Energi Perubahan, Bawa Harapan bagi Korban Bencana

“Zakat bukan sekadar ibadah ritual, tetapi juga instrumen penting dalam membantu masyarakat yang mengalami kesulitan,” ujar Khairizal.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Tangkapan layar/SERAMBINEWS.COM
Tgk Khairizal Wahid, S.H.I., M.E, saat menjadi narasumber Bincang Serambi Ramadhan dipandu jurnalis Serambinews.com Firdha Ustin dengan tema Zakat Sebagai Energi Perubahan, Membawa Harapan Ditengah Kesulitan, Senin (9/3/2026) 

SERAMBINEWS.COM - Zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah bagi umat Islam, tetapi juga memiliki peran penting sebagai energi perubahan dan harapan bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, termasuk korban bencana alam.

Hal tersebut disampaikan Ketua Advokasi, Hukum dan Kebijakan Publik DPP ISAD Aceh, Tgk Khairizal Wahid, S.H.I., M.E., dalam program Serambi Ramadhan di kanal YouTube Serambinews.com yang dipandu jurnalis Firdha Ustin, Senin (9/3/2026).

Dalam diskusi bertema “Zakat Sebagai Energi Perubahan, Membawa Harapan di Tengah Kesulitan”, Khairizal menjelaskan zakat merupakan salah satu rukun Islam yang tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga memiliki dampak sosial ekonomi bagi masyarakat.

“Zakat bukan sekadar ibadah ritual, tetapi juga instrumen penting dalam membantu masyarakat yang mengalami kesulitan,” ujar Khairizal.

Ia menjelaskan, secara bahasa zakat berasal dari kata zakkâ yang memiliki makna membersihkan, tumbuh, dan membawa keberkahan. Dalam syariat Islam, zakat merupakan hak Allah yang wajib dikeluarkan oleh seseorang untuk diberikan kepada golongan yang berhak.

Mengutip pendapat ulama Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah, Khairizal menyebutkan zakat adalah hak Allah yang diberikan kepada orang fakir dan miskin yang di dalamnya mengandung keberkahan, pembersihan jiwa, serta pertumbuhan kebaikan.

Baca juga: Bagaimana Hukum Berpuasa dalam Keadaan Berjunub? Simak Penjelasan Tgk Salman dalam Serambi Ramadhan

Selain itu, ia juga mengutip pandangan Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin yang menjelaskan bahwa zakat memiliki dua hikmah utama.

“Pertama untuk menutupi kesulitan yang dialami para mustahiq, dan kedua untuk menguji hati manusia agar tidak terlalu mencintai harta,” katanya.

Khairizal menambahkan, Al-Qur’an melalui Surat At-Taubah ayat 60 telah menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat atau ashnaf, yakni fakir, miskin, amil zakat, mualaf, memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Menurutnya, dalam kondisi tertentu seperti bencana alam, zakat dapat disalurkan kepada golongan yang paling terdampak.

“Khusus korban bencana, zakat bisa disalurkan dari bagian fakir, miskin, gharim atau orang yang memiliki utang, serta fi sabilillah,” jelasnya.

Ia mencontohkan bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang yang baru-baru ini melanda wilayah Aceh dan Sumatera Utara telah menyebabkan kerusakan besar terhadap permukiman warga dan mengganggu kehidupan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Ketua ISAD Aceh Jelaskan Makna Keihklasan dan Keridhaan dalam Bincang Serambi Ramadhan

Menurutnya, dalam kondisi pascabencana, banyak masyarakat kehilangan harta benda bahkan harus berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam situasi seperti ini mereka dapat masuk kategori gharim yang berhak menerima zakat.

Khairizal juga mendorong agar penyaluran zakat tidak hanya bersifat konsumtif untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga diarahkan secara produktif agar masyarakat terdampak bencana dapat kembali bangkit secara ekonomi.

Ia menegaskan, zakat pada dasarnya merupakan bentuk jaminan sosial dalam Islam yang memastikan kaum fakir dan miskin tidak terabaikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved