Sholat Jamak

Begini Ketentuan Sholat Jamak dan Qashar, Syarat, Niat, dan Waktunya

Untuk menjalankan terdapat ketentuan yang harus terpenuh sehingga bisa menjamak dan mengqasar Shalat wajib.

Editor: Nur Nihayati
Tribunnews
Ilustrasi Seorang sedang shalat 

- Magrib dengan Isya

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

Usholli Fardo Magribi tsala Rak'atin Mustaqbilal Qiblati Majmu'an Bil'isyai Jam'an Takhiran Lillahi Ta'ala

“Sengaja aku shalat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan zhuhur karena Allah Ta’ala.”

* Niat Shalat Qashar

اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى

Usholli fardaz Dzuhri rak'ataini Qasran lillahi Ta'ala

“Saya berniat shalat dzuhur dua rakaat diqashar karena Allah Ta’ala”

Orang yang Boleh Shalat Jamak & Qashar

1. Sedang Arafah dan Muzdalifah.

Bagi kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadah haji, disyariatkan untuk menjamak shalat fardu ketika berada di Arafah dan di Muzdalifah.

2. Musafir

Seorang Musafir (perjalanan jauh ) atau hendak melaksanakan Musafir diizinkan untuk menjamak shalatnya.

3. Darurat atau Ada Halangan

Seseorang berada dalam keadaan yang berhalangan untuk mengerjakan shalat pada waktunya, seperti karena suatu keperluan yang sangat mendesak, menjaga orang sakit, seorang dokter yang melakukan tindakan darurat, operasi, atau terjebak macet di jalan tol. Di perkenankan untuk menjamak shalatnya.

4. Lupa Shalat

Ketika seseorang lupa mengerjakan satu shalat dia ingat setelah waktunya berlalu. Maka dia wajib mengerjakan (mengqadha ) shalat itu.

5.  Wanita Haid

Manakala seorang wanita merasa bahwa haid sudah kering (sudah berhenti) di penghujung waktu ashar, maka wanita ini diperintahkan untuk bersuci dari hadats besar.

Kemudian bersegeralah untuk melaksanakan shalat zuhur dan ashar yang belum dikerjakan itu, artinya bahwa Shalat Dzuhurnya dijamak ke ashar (Jamak Takhir).

Begitu pula ketika wanita ini merasa (mengetahui) bahwa darah haidnya sudah berhenti (kering) di waktu larut malam (belum waktu subuh), maka dia dapat bersegera bersuci dari hadats besar (haid)nya, apakah dengan cara mandi atau dengan tayamum.

Lalu bersegeralah mengerjakan shalat magrib dan isya dengan cara Jamak Takhir.

Artikel ini telah tayang di Tribun Pontianak dengan judul Belajar Shalat Jamak dan Qashar, Syarat, Niat, dan Waktu Pelaksanaannya Lengkap

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved