Sholat Jamak

Begini Ketentuan Sholat Jamak dan Qashar, Syarat, Niat, dan Waktunya

Untuk menjalankan terdapat ketentuan yang harus terpenuh sehingga bisa menjamak dan mengqasar Shalat wajib.

Editor: Nur Nihayati
Tribunnews
Ilustrasi Seorang sedang shalat 


Untuk menjalankan terdapat ketentuan yang harus terpenuh sehingga bisa menjamak dan mengqasar Shalat wajib.

SERAMBINEWS.COM - Ummat islam diwajibkan menunaikan sholat sehari semalam lima waktu.

Di sisi lain, ada kelonggaran waktu mengerjakan sholat bisa dijamak, sesuai dengan ketentuan.

Shalat jamak adalah menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu yang diberikan sebagai keringanan bagi umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh (minimal 82 km), sakit, atau dalam kondisi sulit lainnya. 

Terdapat dua jenis jamak, yaitu Jamak Taqdim (melaksanakan dua shalat di waktu shalat yang pertama) dan Jamak Takhir (melaksanakan dua shalat di waktu shalat yang kedua). 

Pasangan shalat yang dapat dijamak adalah Zuhur dengan Ashar dan Magrib dengan Isya. 

Dalam praktek pelaksanaan Shalat Jamak dan Qashar banyak umat Muslim yang belum mengetahuinya secara jelas.

Makanya perlu untuk belajar lagi, bisa melalui artikel ini sudah dilengkapi tatap cara melaksanakan Shalat Jamak dan Qasar.

Untuk menjalankan terdapat ketentuan yang harus terpenuh sehingga bisa menjamak dan mengqasar Shalat wajib.

Jamak Shalat dan Qashar Shalat, contohnya pada Shalat Dzuhur dengan Ashar artinya menggabungkan dua Shalat sekaligus meringkas itu harus memenuhi syarat dan ketentunnya.

Dalam melaksanakannya, shalat dilakukan seperti biasa yaitu mengerjakan Shalat Dzuhur terlebih dahulu dengan diringkas.

Setelah selesai, dilanjutkan lagi dengan Shalat Ashar Jamak Qashar diringas pula rakaatnya menjadi 2 rakaat.

Jika dilaksanakan di waktu Dzuhur maka disebut Shalat Jamak Qashar Taqdim jika dilaksanakan di waktu Ashar maka disebut Shalat Jamak Qashar Takhir.

Berikut Ketentuan Shalat Jamak dan Shalat Qasar

Ketentuan Shalat Jamak

1. Dalam perjalanan jauh bukan untuk tujuan maksiat

2. Jarak minimal yang ditempuh dalam perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama adalah 64 km, 80 km, atau 94,5 km disebut dua marhalah

3. Shalat jamak dilakukan saat sedang dalam perjalanan

4. Shalat jamak dilakukan secara muwalat (berurutan). Setelah Shalat pertama selesai dilakukan harus segera takbiratul ihram untuk Shalat kedua.

Ketentuan Shalat Qashar

1. Dalam perjalanan lebih dari 2 marhalah atau setara 80 kilometer lebih.

2. Kepepet waktu jika tidak di qashar bisa menyebabkan ketinggalakan waktu Shalat

3. Perjalanan sebagai Musafir mencapai 3 marhalah lebih sekitar jarak 120 kilometer lebih.

Niat Shalat Jamak dan Qashar

* Niat Shalat Jamak Qashar Taqdim

اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى

Usholli fardoz dzuhri rak'atai qasran majum'an bil 'ashri jam'a taqdiman lillahi ta'ala

“ Saya berniat shalat dzuhur dua rakaat digabungkan dengan shalat ashar dengan jamak takdim, diqashar karena Allah Ta’ala”

* Niat Shalat Jamak Qashar Takhir

اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

Usholli fardol 'Ashri rak'ataini qasran majuma'an bil 'ashri jam'an ta'khiran lillahi ta'ala

“ Saya berniat shalat Dzuhur dua rakaat digabungkan dengan shalat Ashar dengan jamak takdim, diqashar karena Allah Ta’ala”

* Niat Shalat Jamak Taqdim

- Dzhuhur dengan Ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

Usholli Fardo Dzuhri Arba'a Rak'atin Mustaqbilal Qiblati Majmu'an Bil 'Asri Jam'an Taqdimin Lillahi Ta'ala

“Sengaja aku shalat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”

- Maghrib dengan ‘Isya

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

Usholli Fardo Maghribi Tsalasa Rak'atin Mustaqbilal Qiblati Majmu'an Bil'isyai Jam'an Taqdimin Lillahi Ta'ala

“Sengaja aku shalat maghrib empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim dengan ‘Isya karena Allah Ta’ala.”

*Niat Shalat Jamak Takhir

- Dzuhur dengan ‘Ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

Usholli Fardo Dzuhri Arba'a Rak'atin Mustaqbilal Qiblati Majmu'an Bil'ashri Jam'an Takhiran Lillahi Ta'ala

“Sengaja aku shalat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”

- Magrib dengan Isya

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

Usholli Fardo Magribi tsala Rak'atin Mustaqbilal Qiblati Majmu'an Bil'isyai Jam'an Takhiran Lillahi Ta'ala

“Sengaja aku shalat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan zhuhur karena Allah Ta’ala.”

* Niat Shalat Qashar

اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى

Usholli fardaz Dzuhri rak'ataini Qasran lillahi Ta'ala

“Saya berniat shalat dzuhur dua rakaat diqashar karena Allah Ta’ala”

Orang yang Boleh Shalat Jamak & Qashar

1. Sedang Arafah dan Muzdalifah.

Bagi kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadah haji, disyariatkan untuk menjamak shalat fardu ketika berada di Arafah dan di Muzdalifah.

2. Musafir

Seorang Musafir (perjalanan jauh ) atau hendak melaksanakan Musafir diizinkan untuk menjamak shalatnya.

3. Darurat atau Ada Halangan

Seseorang berada dalam keadaan yang berhalangan untuk mengerjakan shalat pada waktunya, seperti karena suatu keperluan yang sangat mendesak, menjaga orang sakit, seorang dokter yang melakukan tindakan darurat, operasi, atau terjebak macet di jalan tol. Di perkenankan untuk menjamak shalatnya.

4. Lupa Shalat

Ketika seseorang lupa mengerjakan satu shalat dia ingat setelah waktunya berlalu. Maka dia wajib mengerjakan (mengqadha ) shalat itu.

5.  Wanita Haid

Manakala seorang wanita merasa bahwa haid sudah kering (sudah berhenti) di penghujung waktu ashar, maka wanita ini diperintahkan untuk bersuci dari hadats besar.

Kemudian bersegeralah untuk melaksanakan shalat zuhur dan ashar yang belum dikerjakan itu, artinya bahwa Shalat Dzuhurnya dijamak ke ashar (Jamak Takhir).

Begitu pula ketika wanita ini merasa (mengetahui) bahwa darah haidnya sudah berhenti (kering) di waktu larut malam (belum waktu subuh), maka dia dapat bersegera bersuci dari hadats besar (haid)nya, apakah dengan cara mandi atau dengan tayamum.

Lalu bersegeralah mengerjakan shalat magrib dan isya dengan cara Jamak Takhir.

Artikel ini telah tayang di Tribun Pontianak dengan judul Belajar Shalat Jamak dan Qashar, Syarat, Niat, dan Waktu Pelaksanaannya Lengkap

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved