Kajian Islam
Apakah Anak yang Punya Utang ke Orangtua yang Sudah Meninggal Wajib Dibayar?
Persoalan seputar utang-piutang antara anak dan orangtua yang sudah meninggal dunia ini sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Ringkasan Berita:
- Menurut Ustad Abdul Somad (UAS), utang yang sah secara akad tetap wajib dibayar meskipun orangtua telah wafat. Utang tersebut berubah status menjadi harta warisan dan menjadi hak para ahli waris.
- Buya Yahya menegaskan bahwa orang yang sengaja menunda utang sementara ia mampu melunasinya termasuk perbuatan zalim.
- UAS menjelaskan tiga langkah syar’i yang wajib dilakukan: mengakui utang kepada seluruh ahli waris, membayar utang tersebut, lalu membaginya kepada ahli waris sesuai ketentuan faraidh.
SERAMBINEWS.COM - Persoalan utang-piutang dalam keluarga, terutama antara anak dan orangtua, kerap menjadi isu sensitif yang menimbulkan kebingungan.
Situasi menjadi semakin kompleks ketika orangtua yang memberikan pinjaman telah meninggal dunia, sementara utang sang anak belum dilunasi.
Tak sedikit ahli waris yang beranggapan bahwa utang kepada orangtua otomatis gugur setelah almarhum wafat.
Padahal, menurut para ulama, anggapan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan prinsip dasar fikih dalam Islam.
Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan ulama mengenai hukum utang anak kepada orangtua yang sudah meninggal?
Bagaimana juga mekanisme pelunasan yang benar dan sesuai dengan hukum syariat dalam Islam?
Hukum bayar utang ke orangtua yang sudah meninggal
Persoalan seputar utang-piutang antara anak dan orangtua yang sudah meninggal dunia ini sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad.
Penjelasan tersebut disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.
Baca juga: Wajibkah Anak Bayar Utang kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal? Simak Hukum dan Aturan Syariatnya
Dalam video penjelasannya itu, Ustad Abdul Somad menegaskan bahwa kewajiban utang yang sah secara akad tidak gugur hanya karena orang tua telah meninggal dunia.
"Meninggal (orangtua), maka dia bicarakan kepada ahli waris yang lain," terang UAS dalam video yang pernah diunggah YoutTbe Ustadz Abdul Somad Official dengan judul Hukum Berhutang Dengan Orang tua, dikutip dari Serambinews.com
Dai kondang asal Riau yang akrab disapa UAS tersebut menjelaskan, bahwa uang utang yang dimiliki anak tersebut secara otomatis beralih status dari milik almarhum menjadi hak mutlak para ahli warisnya (warisan).
Dengan kata lain, anak yang berutang harus menganggap utang tersebut sebagai warisan yang wajib dikembalikan kepada seluruh ahli waris, dan pembagiannya harus dilakukan sesuai dengan hukum waris (faraidh) yang berlaku dalam Islam.
Senada dengan UAS, ulama lain, Buya Yahya, juga memberikan peringatan keras terkait urusan utang piutang.
Buya Yahya menekankan bahwa menunda pembayaran utang padahal sudah mampu melunasinya adalah perbuatan zalim dan dosa besar.
| Benarkah Nasib Baik & Buruk Terlihat saat Usia 40 Tahun? Buya Yahya: Sukses Tidak Ditentukan Usia |
|
|---|
| Viral Mahasiswa Sesama Pria Ciuman di PNJ, Ini Kata Buya Yahya Cara Menyikapi Pelaku Homoseksual |
|
|---|
| Menemukan Uang di Jalan, Langsung Ambil atau Sedekahkan? Ini Jawaban Buya Yahya |
|
|---|
| Kloter Pertama Tiba, Haruskah Pulang Haji Dipanggil Pak Haji dan Bu Hajjah? Ini Kata Buya Yahya |
|
|---|
| Suami Berutang kepada Istri yang Meninggal, Apakah Otomatis Lunas? Buya Yahya Beri Penjelasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/uang-rupiah-THR.jpg)