Kajian Islam

Wajibkah Anak Bayar Utang kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal? Simak Hukum dan Aturan Syariatnya

Banyak ahli waris yang salah kaprah dan menganggap kewajiban utang tersebut gugur seiring dengan berpulangnya pemberi pinjaman.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Generate by AI
BAYAR UTANG - Foto ilustrasi anak kebingungan ingin bayar utang ke orangtuanya yang sudah meninggal dunia, hasil olah kecerdasan buatan (AI), Rabu (23/7/2025). Berikut penjelasan hukum mengenai utang anak kepada orangtua yang sudah meninggal dalam pandangan Islam. 

SERAMBINEWS.COM - Persoalan utang piutang seringkali menjadi isu sensitif, bahkan ketika terjadi dalam lingkup keluarga inti, seperti pinjaman anak kepada orang tua.

Namun, muncul satu pertanyaan krusial yang kerap membuat ahli waris bingung, wajibkah utang seorang anak kepada orang tua tetap dibayar setelah orang tua meninggal dunia?

Fenomena ini bukan hal baru.

Banyak ahli waris yang salah kaprah dan menganggap kewajiban utang tersebut gugur seiring dengan berpulangnya pemberi pinjaman. 

Padahal, menurut kaidah fikih, persoalan utang piutang memiliki konsekuensi hukum yang tegas dan tidak dapat diabaikan.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukumnya menurut pandangan ulama, dan bagaimana mekanisme pelunasannya yang benar?

Kewajiban utang tidak gugur

Mengenai persoalan utang seorang anak kepada orangtuanya yang sudah meninggal dunia ini sebenarnya pernah diterangkan oleh pendakwah kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad.

Penjelasan tersebut disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Baca juga: Tata Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan, Jika Lupa Mengqadha Puasa, Ini Penjelasan

Menurut Ustad Abdul Somad, utang yang sah secara akad kepada orang tua yang telah meninggal dunia tetap wajib dibayarkan. 

Dai yang akrab disapa UAS tersebut menegaskan, bahwa kewajiban ini tidak gugur hanya karena almarhum telah berpulang.

Poin pentingnya adalah, uang utang yang dimiliki anak tersebut bukan lagi dianggap sebagai milik pribadi almarhum, melainkan telah beralih status menjadi hak mutlak para ahli warisnya.

Oleh karena itu, penyelesaian utang ini harus ditujukan kepada seluruh ahli waris, sesuai dengan ketentuan hukum waris (faraidh) yang berlaku.

"Meninggal (orangtua), maka dia bicarakan kepada ahli waris yang lain," terang UAS dalam video yang pernah diunggah YoutTbe Ustadz Abdul Somad Official dengan judul Hukum Berhutang Dengan Orang tua, dikutip dari Serambinews.com (27/11/2020).

Mekanisme Pelunasan Utang Sesuai Fikih

Ustad Abdul Somad memberikan langkah-langkah yang jelas bagi anak yang memiliki utang agar proses pelunasan berjalan sesuai syariat.

Baca juga: Hukum Menambah Doa Ketika Sujud Dalam Shalat Pakai Bahasa Indonesia, Ini Tips Agar Shalat Tak Batal

1. Berterus terang dan membuat pengakuan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved