TAG
Cuti Melahirkan dalam Qanun Aceh
-
DPRA Revisi Qanun Ketenagakerjaan, Istri Melahirkan, Suami Diusul Dapat Cuti 14 Hari
Pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan berhak mendapatkan cuti selama dua hari dengan upah penuh sesuai dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Jumat, 9 Juni 2023