TAG
Overstay
-
Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar
Senin, 22 Desember 2025
-
“Ketujuh dipulangkan karena dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen lengkap, izin tinggal, overstay dan beberapa lainnya,” katanya.
Jumat, 7 November 2025
-
Ia dideportasi karena diketahui telah melewati batas izin tinggal atau overstay lebih dari satu tahun di Indonesia.
Jumat, 26 September 2025
-
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial NR (19).
Jumat, 26 September 2025
-
“Kelimanya dideportasi menggunakan Maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420, yang berangkat pada pukul 16.50 WIB,” ujarnya.
Kamis, 21 Agustus 2025
-
"Hal ini kita lakukan untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing agar tidak menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia,"
Senin, 18 Agustus 2025
-
Muhammad Hanafiah (41), warga Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh otoritas Malaysia.
Jumat, 14 Maret 2025
-
Menurut dia, sebagian besar WNI yang dipulangkan berasal dari Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Banten, dan Jawa Timur.
Minggu, 12 Januari 2025
-
Bule asal Swiss tersebut dideportasi pada Kamis (19/12/2024) kemarin, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.
Jumat, 20 Desember 2024
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved