TAG
WN Myanmar divonis
-
Divonis 22 Tahun Penjara, 4 WN Myanmar Punya 7 Hari untuk Ajukan Banding
“Keempat terdakwa dijatuhkan hukuman pada 4 Agustus, dan masa banding akan berakhir pada Senin, 11 Agustus 2025," ujarnya.
Jumat, 8 Agustus 2025 -
Selundupkan Etnis Rohingya ke Aceh, 4 WN Myanmar Divonis 66 Bulan Penjara
Selain kurungan badan selama 5,5 tahun, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Rabu, 6 Agustus 2025