Berita Aceh Timur

Divonis 22 Tahun Penjara, 4 WN Myanmar Punya 7 Hari untuk Ajukan Banding

“Keempat terdakwa dijatuhkan hukuman pada 4 Agustus, dan masa banding akan berakhir pada Senin, 11 Agustus 2025," ujarnya.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
MASA AJUKAN BANDING - Juru Bicara (Jubir) PN Idi, Aceh Timur, Notodiguno menyebutkan, pengadilan memberikan waktu selama 7 hari untuk 4 WN Myanmar yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan orang untuk mengajukan banding. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Empat Warga Negara (WN) Myanmar yang dijatuhkan hukuman 22 tahun penjara atau masing-masing 5,5 tahun penjara, karena terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPO) berupa penyeludupan warga etnis Rohingya ke Aceh Timur, diberi waktu tujuh hari untuk ajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Idi.

Juru Bicara PN Idi, Notodiguno pada Jumat (8/8/2025), mengatakan, bahwa pemberian waktu hukum banding bagi keempat terdakwa sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Khususnya dalam Pasal 67 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHP mengatur bahwa terdakwa atau penuntut umum berhak mengajukan banding.

"Dan waktu yang diberikan untuk terdakwa selama tujuh hari setelah putusan,” kata Jubir PN Idi.

“Keempat terdakwa dijatuhkan hukuman pada 4 Agustus, dan masa banding akan berakhir pada Senin, 11 Agustus 2025," ujarnya.

Baca juga: Selundupkan Etnis Rohingya ke Aceh, 4 WN Myanmar Divonis 66 Bulan Penjara 

Baca juga: Lima Gadis Muda Disekap Dipaksa Layani Pria Hidung Belang di Tangerang, 5 Tersangka TPPO Ditangkap

Menurut Noto, kesempatan yang diberikan untuk terdakwa gunas memastikan adanya keadilan berjalan sesuai prosedur.

Di mana, setiap orang berhak dan berkesempatan mendapat keputusan yang lebih memuaskan. 

"Tujuh hari itu untuk pikir-pikir, apakah putusan pengadilan berat dan tidak puas, maka silahkan ajukan banding,” terang dia.

“Pengadilan juga berhak memutuskan lagi nanti apakah diterima atau tidak," ungkapnya.

Namun, jika permohonan banding empat terdakwa itu diajukan melewati batas waku yang sudah diberikan, tegas Noto, maka permohonan dianggap terlambat serta berkas perkara tidak akan dikirim ke pengadilan.

Baca juga: Begini Nasib Tersangka TPPO Jual Gadis Aceh di Malaysia, Interpol Terbitkan Red Notice ke 2 DPO Lain

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Selamatkan Warga Aceh Korban TPPO di Kamboja, Korban Tergiur Gaji Fantastis

Saat ini, keempat terdakwa yaitu itu Nobu Husein Bin Abdul Kudus, Muhammad
Rofiq bin Muhammad, Soyotmiah Bin Abdurrahman, dan Abdul Hamid Bin Adusyi, berada di Lapas Idi Rayeuk Aceh Timur.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved