TOPIK
Pengedar Sabu Ditangkap
-
BNN meminta kepada masyarakat melapor jika di daerahnya ada pelaku pengedar narkoba baik jenis sabu-sabu ataupun ganja.
-
"Barang (sabu-red) saya ambil dulu, begitu sudah habis saya jual nanti uang baru saya setor ke teman saya itu."
-
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara," ujar Kepala BNNK Langsa, AKBP H Basri kepada wartawan saat konferensi pers.
-
Tindakan ini dilakukan saat ia berusaha kabur ketika tim BNNK Langsa menggrebeknya di salah satu rumah di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama
-
Bersama tersangka, petugas BNNK Langsa berhasil menyita barang bukti (BB) 71, 51 gram sabu yang dibungkus dalam 10 paket kecil dan 1 paket besar.