Pengedar sabu ditangkap
Tersangka Pengedar Sabu Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Dijerat dengan Pasal-pasal Ini
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara," ujar Kepala BNNK Langsa, AKBP H Basri kepada wartawan saat konferensi pers.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala BNNK Langsa, AKBP H Basri SH MH mengatakan, tersangka DA dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara," ujar Kepala BNNK Langsa, AKBP H Basri kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor BNNK Langsa, Kamis (10/9/2020).
AKBP H Basri menambahkan, proses penyidikan terhadap tersangka DA selanjutnya akan dilakukan di BNNK Langsa.
Jika berkas perkaranya sudah lengkap atau dinyatakan P-21, maka tersangka DA dan barang bukti sabu-sabu akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka DA yang ditangkap BNNK Langsa karena mengedarkan sabu-sabu pada Rabu (9/9/2020) kemarin, mengaku sebelumnya pernah dipenjara 8 bulan di LP Kelas IIB Langsa karena kasus ganja.
• Setelah Seorang Positif Corona Meninggal, 8 Anggota Keluarganya di Aceh Utara Diswab
• Polda Aceh Gelar Operasi Yustisi, Ratusan Personel Bagi Masker dan Kampanyekan Jaga Jarak
• FOTO - Obituari: Jakob Oetama Meninggal Dunia
Tersangka DA juga mengaku sudah setahun mengedarkan sabu-sabu yang ia beli dari temannya di Aceh Utara, dengan harga Rp 47 juta untuk berat 1 ons (100 gram).
"Barang (sabu-red) saya ambil dulu, begitu sudah habis saya jual nanti uang baru saya setor ke teman saya itu. Saya ambil terakhir 1 ons dengan harga Rp 47 juta," ujar tersangka dalam konferensi pers di Kantor BNNK, Kamis tadi.
Sabu yang seberat 1 ons atau 100 gram yang dibelinya di Aceh Utara pada temannya berinisial Yan (kini DPO), sebagian sudah habis diedarkan tersangka DA.
Sehingga saat ditangkap, sabu yang tersisa bersama tersangka DA hanya seberat 71,51 gram, dalam benutk 11 paket bungkusan plastik bening tembus pandang.
Sabu itu dibagi dalam berapa bagian atau paket dengan harga jual perpaket bervariasi, mulai Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, 400 ribu, bahkan ada yang Rp 1, 5 juta.
• Kapolres Bireuen Mengaku Pusing, Didapati Banyak Warga Tidak Gunakan Masker, Ini Katanya
• Kebiasaan Minum Air Es Setelah Makan, Ini 10 Penyakit Mengintai
• Kasus Covid-19 Mulai Terkendali
Kepada Kepala BNNK, tersangka DA mengaku menyesali perbuatannya itu dan berjanji setelah selesai menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut, ia akan hidup normal.
Namun apakah itu hanya alasan karena telah ditangkap aparat atau memang niat tulus tersangka DA, hanya dia dan waktu yang bisa menjawabnya kelak.
Dilaporkan sebelumnya, tersangka pengedar sabu, DA (30), nekat memanjat loteng rumah untuk kabur saat tim BNNK Langsa melakukan penggrebekan di salah satu rumah kawasan Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Rabu (9/9/2020) jelang pagi.
"Saat tim kita melakukan penggrebekan rumah itu, tersangka DA mencoba kabur lewat loteng. Namun posisi tim sudah siap dan berhasil meringkusnya," ujar Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri SH MH.