Pengedar Sabu Ditangkap
Pengedar Sabu yang Ditangkap BNNK Langsa Ternyata Bekas Napi, Ini Kasus yang Membelitnya
"Barang (sabu-red) saya ambil dulu, begitu sudah habis saya jual nanti uang baru saya setor ke teman saya itu."
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka DA yang ditangkap BNNK Langsa karena mengedarkan sabu-sabu pada Rabu (9/9/2020) kemarin, mengaku dia sebelumnya pernah dipenjara selama 8 bulan di LP Kelas IIB Langsa karena kasus ganja.
Demikian pengakuan tersangka DA kepada Kepala BNNK Langsa, AKBP H Basri SH MH, saat diwawancarai langsung pada konferensi pers di Kantor BNNK Langsa, Kamis (10/9/2020).
Tersangka DA juga mengaku sudah setahun mengedarkan sabu-sabu yang ia beli dari temannya di Aceh Utara, dengan harga sebesar Rp 47 juta untuk 1 ons atau 100 gram.
"Barang (sabu-red) saya ambil dulu, begitu sudah habis saya jual nanti uang baru saya setor ke teman saya itu. Saya ambil terakhir 1 ons dengan harga Rp 47 juta," ujar tersangka.
Sabu seberat 1 ons atau 100 gram yang dibelinya di Aceh Utara pada temannya Yan (kini DPO), menurut tersangka, sebagiannya sudah habis diedarkan.
• BREAKING NEWS - BNNK Langsa Tangkap Seorang Pengedar dan Sita Sabu 71, 51 Gram
• Saat Digerebek BNNK, Tersangka Pengedar Sabu di Langsa Ini Nekat Panjat Loteng Rumah, Berusaha Kabur
• 63 Karyawan PDAM Tirta Keumuning Langsa Mendadak Dites Urine
Sehingga saat ditangkap, sabu yang tersisa bersama tersangka DA hanya seberat 71,51 gram, yang dibagi dalam 11 paket bungkusan plastik bening tembus pandang.
Sabu itu dibagi dalam beberapa paket yang dijual dengan harga bervariasi, mulai paket harga Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, 400 ribu, bahkan ada yang Rp 1, 5 juta.
Kepada Kepala BNNK, tersangka DA mengaku menyesali perbuatannya itu dan berjanji setelah selesai menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut, ia akan hidup normal.
Namun apakah itu hanya alasan karena telah ditangkap aparat atau memang niat tulus tersangka DA, hanya dia dan waktu nanti yang bisa menjawabnya.
Dilaporkan sebelumnya, tersangka pengedar sabu berinisial DA (30), nekat memanjat loteng rumah saat mau kabur.
• Tersangka Pengedar Sabu Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Dijerat dengan Pasal-pasal Ini
• Heboh! Ada Penemuan Mayat Mengapung 2 Mil dari Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe
• Kasus Covid Naik, IDI Pidie Keluarkan 11 Rekomendasi, Minta Pembatasan Pesta hingga PBM Tatap Muka
Aksi tersangka ini dilakukan ketika tim BNNK Langsa melakukan penggerebekan pada salah satu rumah di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Rabu (9/9/2020) dini hari.
"Saat tim kita melakukan penggerebekan rumah itu, tersangka DA mencoba kabur lewat loteng rumah, namun posisi tim sudah siap dan berhasil meringkusnya," terang Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri SH MH.
Dia menambahkan, sebelum melakukan penggerebekan, anggota BNNK sudah lebih dulu mengepung rumah itu, setelah sebelumnya memastikan ada tersangka di dalam.
Tersangka yang berada dalam rumah rupanya mengetahui kedatangan aparat BNNK, lalu ia mencari cara dengan naik ke loteng rumah supaya bisa keluar untuk kabur.
“Melihat target (tersangka DA-red) keluar dari atas loteng rumah itu, petugas yang sudah siap berada di luar rumah langsung menyergapnya,” terangnya.
• Ini Hasil Rapid Swab 8 Keluarga Pasien Positif Covid-19 asal Aceh Utara yang Meninggal di RSUZA
• Hari Ini Bertambah 106 Kasus Positif Covid-19 di Aceh, Meninggal Dua Orang
• Janda Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Pria Sudah Beristri, Korban sempat Mengeluh Lemas