TOPIK
Kasus Vina Abdya
-
Vina Kembali Digugat, Terkait Pemindahan Uang Sebesar Rp 300 Juta Tanpa Persetujuan Nasabah
Zahraini dalam gugatannya menyatakan para tergugat wajib bertanggungjawab mengembalikan uangnya sebesar Rp 300 juta secara tunai.
-
Penasehat Hukum Vina Abdya tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa, Ini Alasannya
Belakangan terungkap bahwa investasi yang ditawarkan Vina ternyata bodong. Sehingga 21 korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.115.127.720.