Kasus Vina Abdya

Penasehat Hukum Vina Abdya tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa, Ini Alasannya

Belakangan terungkap bahwa investasi yang ditawarkan Vina ternyata bodong. Sehingga 21 korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.115.127.720.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), oknum karyawati bank milik sebuah BUMN di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mulai disidang di Pengadilan Negeri Blangpidie, Rabu (23/9/2020) siang. 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE -  Penasehatan hukum terdakwa RS alias Vina (27), tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya).   

Oknum karyawati bank BUMN di Blangpidie, Abdya itu didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap  21 korban.  

Terdakwa Vina menawarkan program investasi kepada para korban dengan keuntungan mencapai 6,25 persen per bulan dan bonus sehingga korban tergiur menyerahkan sejumlah uang.

Belakangan terungkap bahwa investasi yang ditawarkan karyawati bank pelat merah tersebut ternyata bodong, sehingga 21 korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.115.127.720.

Para korban mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi. Terendah Rp 30 juta, menengah Rp 520 juta dan tertinggi Rp 2,4 miliar.

Korban dari banyak kalangan profesi, ada dari Anggota DPRK Abdya, masyarakat dan mayoritas pengusaha.  

Perbuatan terdakwa RS alias Vina sebagaimana diancam pidana dalam pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.  

Dakwaan dibacakan Jaksa,  Muhammad Iqbal SH dan M Agung Kurniawan SH MH dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Rabu (23/9/2020). 

Tim JPU dari Kejari Abdya berjumlah empat orang. Dua jaksa lainnya adalah Handri SH dan Wendy Yuhfrizal SH. 

Sidang perdana dengan Hakim Ketua, Zulkarnain SH MH (Ketua PN), Hakim Anggota, Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, dan  Panitera Muda Pidana, Alian SH.

Terdakwa Vina tidak dihadirkan di ruang sidang PN Blangpidie, mengingat di tengah pandemi Covid-19.

Terdakwa  Vina beralamat di Jalan Pasar Baru Nomor 45, Desa Meudang Ara, Blangpidie itu, mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.

Dua Tahun Bersandar, Kapal Ocean Ship 2 Nyaris Tenggelam di Dermaga Tapaktuan

Gugus Tugas Subulussalam Laporkan 2 Orang Positif Covid-19

Lima Hari Jelang Liga 1 2020 Bergulir, Polri Diminta Tidak Terbitkan Izin untuk Kompetisi

Menghadapi kasus hukum melilit wanita kelahiran Air Berudang, Tapaktuan, Aceh Selatan ini, didampingi Penasehat Hukum dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Kota Banda Aceh.

Penasehat hukum enam orang, namun dalam ruang sidang pada persidangan pertama hadir dua orang, Syahrul Rizal SH MH dan Ikhsan Fajri SHI MA.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved