TOPIK
Qanun Bendera Aceh
-
Tgk Muharuddin mengaku, selama dirinya duduk sebagai Ketua DPRA, dirinya tidak pernah menerima surat tersebut.
-
Pembatalan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh oleh Kemendagri tiga tahun lalu, telah menuai polemik di Aceh.
-
Meski sudah dikeluarkan pada Juli 2016 dan ditembuskan ke DPRA, hingga kini DPRA belum pernah menerimanya.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved