Akademisi: Hanya Pengadilan yang Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Palsu, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Sukoco, menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi bentuk kesalahpahaman terhadap
Ringkasan Berita:
- Sukoco menilai tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi bentuk kesalahpahaman hukum dan menegaskan hanya pengadilan yang bisa menyatakan suatu dokumen palsu.
- Dalam UU KIP, individu tidak memiliki kewajiban membuka dokumen pribadi, termasuk ijazah; kewajiban tersebut berada di tangan badan publik.
- Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus penyebaran hoaks ijazah Jokowi, termasuk Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma, dengan jeratan pasal KUHP dan UU ITE.
SERAMBINEWS.COM - Ahli hukum Universitas Dirgantara, Sukoco, menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berwenang menyatakan keaslian atau kepalsuan dokumen, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Tuduhan yang beredar di media sosial dinilai menyesatkan dan tidak berdasar hukum.
Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoaks dan pencemaran nama baik.
Sukoco, menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi bentuk kesalahpahaman terhadap prinsip hukum dan tata kelola informasi publik.
Dia menekankan, satu-satunya lembaga yang berhak menyatakan suatu dokumen palsu atau tidak adalah pengadilan, bukan opini individu di media sosial.
Isu tersebut kini berujung pada proses hukum.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.
Mereka adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), Damai Hari Lubis (DHL), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).
Sukoco menilai sejak awal bahwa tudingan terhadap ijazah Jokowi tidak masuk akal.
Sebagai alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), ia menilai narasi itu mencederai kehormatan lembaga pendidikan yang memiliki reputasi akademik tinggi.
Ia mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam sistem hukum Indonesia.
"Ada orang yang menuduh Ijazah mantan presiden palsu, dia mengaku sudah mengecek ini palsu 100 persen palsu.
Padahal di dalam hukum pidana, ada asas yang namanya presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hanya pengadilan yang bisa menyatakan seseorang itu bersalah.
Istilah dokumen palsu atau ijazah palsu itu harus dibuktikan pengadilan. Kita tidak bisa mengatakan bahwa ini palsu,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Jerat Hukum Pasca Penetapan Status Tersangka’ di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Jika Tak Terbukti Memanipulasi Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun
Sukoco menjelaskan, dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kewajiban untuk menyediakan informasi publik berada di tangan badan publik, bukan individu.
| Gubernur Mualem Tunjuk Chaidir Sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Aceh |
|
|---|
| Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka |
|
|---|
| Bupati Mirwan Serahkan Bantuan kepada Korban Banjir di Kluet Tengah dan Kluet Utara Aceh Selatan |
|
|---|
| Hanya Dibahas 2 Hari, MaTA Nilai Rancangan KUA-PPAS 2026 Berpotensi Hasilkan RAPBA Tak Berkualitas |
|
|---|
| DWP Bireuen Gelar Seminar “Perempuan Inspiratif” Bahas Leadership dan Public Speaking di Era Modern |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ijazah-jokowi-01112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.