Akademisi: Hanya Pengadilan yang Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Palsu, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Sukoco, menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi bentuk kesalahpahaman terhadap

Editor: Mursal Ismail
Twitter/DianSandiU
IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. Sementara itu, Ahli hukum Universitas Dirgantara, Sukoco, menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berwenang menyatakan keaslian atau kepalsuan dokumen, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.  

Ringkasan Berita:
  • Sukoco menilai tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi bentuk kesalahpahaman hukum dan menegaskan hanya pengadilan yang bisa menyatakan suatu dokumen palsu.
  • Dalam UU KIP, individu tidak memiliki kewajiban membuka dokumen pribadi, termasuk ijazah; kewajiban tersebut berada di tangan badan publik.
  • Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus penyebaran hoaks ijazah Jokowi, termasuk Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma, dengan jeratan pasal KUHP dan UU ITE.

SERAMBINEWS.COM - Ahli hukum Universitas Dirgantara, Sukoco, menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berwenang menyatakan keaslian atau kepalsuan dokumen, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Tuduhan yang beredar di media sosial dinilai menyesatkan dan tidak berdasar hukum.

Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoaks dan pencemaran nama baik.

Sukoco, menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi bentuk kesalahpahaman terhadap prinsip hukum dan tata kelola informasi publik. 

Dia menekankan, satu-satunya lembaga yang berhak menyatakan suatu dokumen palsu atau tidak adalah pengadilan, bukan opini individu di media sosial.

Isu tersebut kini berujung pada proses hukum.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik. 

Mereka adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), Damai Hari Lubis (DHL), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).

Sukoco menilai sejak awal bahwa tudingan terhadap ijazah Jokowi tidak masuk akal. 

Sebagai alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), ia menilai narasi itu mencederai kehormatan lembaga pendidikan yang memiliki reputasi akademik tinggi.

Ia mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam sistem hukum Indonesia.

 "Ada orang yang menuduh Ijazah mantan presiden palsu, dia mengaku sudah mengecek ini palsu 100 persen palsu.

Padahal di dalam hukum pidana, ada asas yang namanya presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hanya pengadilan yang bisa menyatakan seseorang itu bersalah.

Istilah dokumen palsu atau ijazah palsu itu harus dibuktikan pengadilan. Kita tidak bisa mengatakan bahwa ini palsu,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Jerat Hukum Pasca Penetapan Status Tersangka’ di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Jika Tak Terbukti Memanipulasi Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun

Sukoco menjelaskan, dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kewajiban untuk menyediakan informasi publik berada di tangan badan publik, bukan individu. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved