TOPIK
Reparasi Korban HAM
-
Terbitnya kebijakan Plt Gubernur terkait upaya memenuhi hak korban untuk mendapat pemulihan tentu harus mendapat dukungan semua pihak, terutama DPRA
-
Penerima tindakan reparasi mendesak meliputi korban rentan, antara lain: disabilitas; sakit; lanjut usia; korban kekerasan seksual; dan sangat miskin.
-
“KKR Aceh berharap penetapan ini dapat segera dijalankan dengan baik oleh Badan Reintegrasi Aceh dan SKPA terkait,”