Reparasi Korban HAM

Korban HAM Aceh Dapat Reparasi, Ini Kriteria dan Bantuan yang Didapat, Salah Satunya Modal Usaha

Penerima tindakan reparasi mendesak meliputi korban rentan, antara lain: disabilitas; sakit; lanjut usia; korban kekerasan seksual; dan sangat miskin.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
K12-11
Wakil Ketua DPR Aceh, Irwan Djohan sedang berdialoh dengan perwakilan korban tindak pelanggaran HAM Aceh yang melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPR Aceh, Senin (26/1/2015) terkait desakan pembentukan pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. *****K12-11 

Korban HAM Aceh Dapat Reparasi, Ini Kriteria dan Bantuan yang Didapat, Salah Satunya Modal Usaha

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Plt Gubernur Aceh telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang penetapan penerima reparasi mendesak pemulihan hak korban kepada korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu (1976-2005).

Dengan keluarnya Kepgub tersebut, kepada para korban pelanggaran HAM di Aceh yang telah melalui proses pengungkapan kebenaran, nantinya akan mendapatkan reparasi yang bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan HAM pada masyarakat yang menjadi korban konflik.

Komisi Rekonsiliasi (KKR) Aceh dalam websitenya (https://kkr.acehprov.go.id) menjelaskan bahwa bentuk dari reparasi mendesak ini terdiri dari lima hal.

Pertama dalam bentuk medis, kedua psikologis, ketiga modal usaha, keempat jaminan hidup, dan kelima status kependudukan serta diprioritaskan bagi korban yang sudah usia lanjut.

Sedangkan penerima tindakan reparasi mendesak meliputi korban rentan, antara lain: disabilitas; sakit; lanjut usia; korban kekerasan seksual; dan sangat miskin.

Alhamdulillah, Nova Teken Kepgub Penerima Reparasi, Korban HAM Masa Konflik Bakal Dapat Bantuan

Koalisi NGO HAM Aceh Surati Presiden, Minta Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Simpang KKA

ASNLF Minta Dunia Internasional Pantau Penyelesaian Pelanggaran HAM di Aceh

Sejauh ini, KKR Aceh sudah dua kali mengajukan rekomendasi reparasi mendesak. Sementara Kepgub yang dikeluarkan PLt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 27 Mei 2020 merupakan tindak lanjut atas rekomendasi reparasi tahap pertama.

Belum diketahui berapa banyak korban pelanggaran HAM masa lalu yang ditetapkan dalam Kepgub untuk tahap pertama tersebut, karena dalam salinan keputusan yang diterima Serambinews.com tidak menyertakan lampiran yang berisi daftar penerima reparasi.

Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang penetapan penerima reparasi mendesak pemulihan hak korban kepada korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu di Aceh.
Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang penetapan penerima reparasi mendesak pemulihan hak korban kepada korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu di Aceh. (Serambinews.com)

Namun untuk daftar penerima reparasi tahap ke dua yang direkomendasikan KKR Aceh pada 24 Oktober 2019, jumlahnya mencapai 170 orang yang berasal dari 12 kabupaten/kota.

Sedangkan jumlah pengambilan pernyataan terhadap korban sepanjang tahun 2017 hingga saat ini mencapai 3.040 pernyataan dan masih terus berlangsung hingga akhir tahun 2020.

KKR Aceh dalam pernyataan bersama sebagaimana dikutip Serambinews.com dari websitenya, menyatakan akan terus merekomendasikan reparasi mendesak sesuai dengan kebutuhan korban.

Sedangkan rekomendasi reparasi yang komprehensif akan disampaikan oleh KKR Aceh kepada Presiden RI, Gubernur Aceh, dan DPR Aceh di akhir masa kerja KKR Aceh periode 2016-2021.

Keluhan Sesak Nafas, Seorang Wanita Imigran Rohingya di Aceh Utara Ditangani Tim Medis

Warga di Aceh Utara Akhirnya Turunkan Imigran Rohingya ke Darat

Blok B Diduga Rusak, Pemerintah Aceh Diminta Kaji Kembali

Pelaksanaan rekomendasi reparasi oleh KKR Aceh kepada Pemerintah Aceh, dijelaskan, merupakan pelaksanaan salah satu mandat KKR Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Selain itu secara khusus juga diatur melalui Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, yakni merekomendasikan reparasi menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM, sesuai dengan standar universal yang berkaitan dengan hak-hak korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved