Jumat, 24 April 2026

Video

VIDEO Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Penipuan di Warkop

Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi (warkop) di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Kamis (29/1/2026).

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Aldi Rani

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, yakni Mulyadi alias Adi bin M Husen.

Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi (warkop) di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Kamis (29/1/2026).

Kepala Kejari (Kajari) Bireuen, Yarnes, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH menjelaskan, bahwa setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejari Bireuen untuk diamankan.

Usai melengkapi dokumen administrasi, Mulyadi kemudian diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Bireuen guna menjalani masa hukuman.

Terpidana dibawa dengan tangan diborgol sebelum akhirnya dimasukkan ke ruang tahanan.

Mulyadi tersangkut kasus penipuan yang terjadi pada Sabtu, 13 Februari 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Ia terbukti melakukan tindak pidana membantu penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Mulyadi sempat dinyatakan bebas. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan Putusan MA Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, Mulyadi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, serta dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Sejak putusan tersebut, Kejari Bireuen telah melakukan beberapa kali pemanggilan secara patut ke alamat kediaman Mulyadi.

Namun, ia tidak pernah hadir dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan. Akibatnya, ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Melalui program Tabur, Kejari Bireuen mengimbau seluruh terpidana yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Aldi Rani
VO: Tya Andalusia

Baca juga: Mahasiswa Lokal-Internasional Ar-Raniry Peduli Gelar Sekolah Ceria di Bireuen

Baca juga: Polres Bireuen Bersihkan Lumpur Sisa Banjir di MIN 42 Raya Tambo Peusangan

Baca juga: Malam Ini, Jembatan Krueng Tingkeum-Bireuen Ditutup Kembali, Berikut Jalur Alternatifnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved