Video
VIDEO - Ekses Penerapan UMP, 185 Pekerja di RS Swasta Lhokseumawe Di-PHK Jelang Ramadhan
Dana yang diperoleh harus digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti bayar pajak, gaji tenaga kerja, dan lainnya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Rahmat Erik Aulia
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 185 tenaga kerja medis ataupun non medis yang selama ini bekerja di sejumlah rumah sakit swasta di Lhokseumawe, diberhentikan atau PHK, terhitung 1 Februari 2026 atau sekitat 18 hari lagi menjelang Ramadhan.
Langkah ini harus diambil sejumlah RS swasta sehubungan adanya penegasan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe agar gaji para pekerja harus sesuai UMP tahun 2026.
Dimana jumlah UMP Tahun 2026 Rp 3.923.899.
Sesuai data dari Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Aceh, ada lima RS Swasta di Lhokseumawe yang harus memberhentikan pekerjanya dikarenakan kebijakan penerapan UMP tersebut.
Rinciannya, RSIA Abby sebanyak 46 karyawan, RSU Sakinah sebanyak 39 karyawan, RSU Metro Medical Center sebanyak 43 karyawan, RSU Bunda sebanyak 32 karyawan, dan RSU PMI sebanyak 25 karyawan.
Sekretaris ARSSY Aceh, T. Munawar Khalilz menjelaskan, sesuai dengan aturan, setiap rumah sakit swasta memiliki kewajiban untuk memenuhi jumlah tenaga kerja sesuai dengan ranjang rawatan yang tersedia di rumah sakit tersebut.
Namun dengan adanya kebijakan untuk penerapan UMP, maka banyak RS Swasta pun harus mengambil sikap untuk memberhentikan sejumlah pekerjanya.
Terakit hal ini, dasarnya pihak ARSSY Aceh pada 13 Januari 2026 telah menyurati Gubenur Aceh agar penerapan UMP di RS Swasta dapat ditunda dulu.
Dalam surat tersebut diuraikan kalau operasional RS Swasta dilakukan secara mandiri tanpa swadaya atau bantuan modal dari pemerintah.
Sehingga penghasilan hanya diperoleh dari pembayaran klaim JKN BPJS Kesehatan saja.
Dana yang diperoleh harus digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti bayar pajak, gaji tenaga kerja, dan lainnya.
Didasarinya besarnya pengeluaran yang harus disediakan sejumlah pihak rumah sakit, maka bila UMP diterapkan, pastinya terjadi PHK terhadap pekerjanya yang mayoritasnya adalah tenaga kerja lokal.
Sehingga dalam surat yang dikirim.pertengahan Januari 2026 tersebut diharapkan kebijakan penundaan penerapan UMP, sehingga saat bulan suci Ramadhan dan lebaran Idul Fitri, para pekerja yang terancam di PHK masih bisa tetap bekerja.
Pihak manajemen sejumlah rumah sakit swasta pun per 1 Februari 2026 terpaksa mem-PHK sejumlah karyawannya. (*)
Host : Siti Masyithah
Editor : Rahmat Erik Aulia
| VIDEO Berita Lam Bahasa Aceh - Kapolda Aceh Peuturi Buku Polda Aceh Meutuah |
|
|---|
| VIDEO Israel Diduga Jadi Penghalang Damai AS-Iran, Terus Serang Lebanon |
|
|---|
| VIDEO Iran Klaim Serang Kapal Perusak AS di Laut Oman, Disebut Sebagai Pusat Komando |
|
|---|
| VIDEO Iran Balas Dendam! Kuwait Dihujani Rudal IRGC hingga 63 Korban Sekarat |
|
|---|
| VIDEO Kuwait Kini Musuhan dengan Iran seusai Bandaranya Hancur Dirudal |
|
|---|