Kamis, 4 Juni 2026

Video

Aturan Ketat Truk Bertonase 30 Ton Lebih  Tidak Melintasi Jembatan Kutablang

Kendaraan yang menyalip atau tidak mengantre juga diminta putar balik dan ikut antrian di belakang untuk mencegah kemacetan.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: m anshar

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Demi menjaga keawetan jembatan bailey Krueng Tingkeum Kutablang, Bireuen, pihak berwenang kembali menghimbau agar truk muatan barang yang akan melintas tidak melebihi 30 ton. Kendaraan yang melanggar ketentuan ini diminta putar balik. Sejumlah truk terpaksa diminta putar balik atau bongkar muatan agar bisa melintasi jembatan tersebut.

Berdasarkan pantauan, Jumat (13/2/2026), petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat berjaga di lokasi. Ketika melihat truk besar bermuatan penuh, petugas langsung mendekat dan menanyakan jenis barang serta mengecek surat tanda naik timbangan. Dokumen tersebut kemudian diambil petugas untuk dibaca dan diamankan. Dokumen warna merah dengan catatan kelebihan muatan menjadi tanda bagi sopir untuk putar balik. Dokumen diamankan agar tidak disalahgunakan pada waktu lain.

Kendaraan yang menyalip atau tidak mengantre juga diminta putar balik dan ikut antrian di belakang untuk mencegah kemacetan. Satu unit bus angkutan umum terlihat mundur setelah diperingatkan petugas untuk ikut antrian.

Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, petugas melaksanakan penjagaan secara bergantian setiap hari. Penjagaan dibagi dalam dua shift, yaitu pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB dan pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB. Sejumlah personel ditempatkan di sisi barat dan timur jembatan.

Truk yang diizinkan melintas di jembatan bailey Krueng Tingkeum Kutablang ini adalah kendaraan dengan muatan di bawah 30 ton. Agar beban kendaraan dan barang sesuai aturan, perusahaan atau sopir angkutan harus melakukan penimbangan terlebih dahulu di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Semadam, Kabupaten Aceh Tamiang.

Selain itu, tersedia timbangan portable di Terminal Tipe A Kota Lhokseumawe untuk kendaraan yang melintas dari Medan ke Banda Aceh. Sementara untuk kendaraan dari Banda Aceh ke Medan, penimbangan dapat dilakukan di Terminal Tipe C Matang Geulumpang Dua. Setelah penimbangan, petugas akan mengeluarkan resi atau izin untuk melintas di Jembatan Kutablang. (*)

Narator: Syita 

Video Editor: Muhammad Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved