Minggu, 26 April 2026

Video

VIDEO - Mendagri Akui Pendataan Korban Banjir di Aceh Tamiang Lambat

Untuk rumah dengan kategori rusak berat, pemerintah menyediakan dua opsi. Korban dapat tinggal di hunian sementara yang telah disiapkan atau

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: m anshar

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui proses pendataan korban banjir di Aceh Tamiang berjalan lambat dan tidak valid. Pengakuan ini disampaikan menanggapi belum terealisasinya penyaluran bantuan perbaikan rumah yang dijanjikan pemerintah untuk masyarakat setempat.

Dalam kunjungannya ke Aceh Tamiang, Kamis (18/2/2026) petang, Tito mengungkapkan bahwa dalam pendataan ditemukan satu nama yang tercatat sebanyak sebelas kali. Hal ini terjadi karena petugas bekerja dalam kondisi panik saat menangani dampak bencana.

Tito menjelaskan bahwa kesulitan pendataan disebabkan oleh karakteristik kerusakan banjir yang bersifat sporadis. Berbeda dengan tsunami 2004 yang merusak kawasan dalam satu hamparan luas, banjir di Aceh Tamiang tersebar tidak merata. Beberapa daerah yang tampak tidak terdampak ternyata mengalami kerusakan parah saat dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Untuk mengatasi kendala ini, Tito menyarankan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menerapkan strategi pendataan secara bergelombang. Data yang sudah terkumpul dapat langsung dikirim untuk diproses tanpa harus menunggu pendataan rampung seluruhnya. Target utama pemerintah adalah memastikan tidak ada lagi masyarakat yang tinggal di tenda pengungsian.

Masyarakat diminta tidak panik dan khawatir tidak mendapatkan bantuan. Dengan sistem bergelombang, warga yang datanya belum tercatat dapat mengajukan kembali pada gelombang berikutnya hingga semua korban terdata.

Untuk rumah dengan kategori rusak berat, pemerintah menyediakan dua opsi. Korban dapat tinggal di hunian sementara yang telah disiapkan atau memilih menyewa rumah serta menumpang di rumah keluarga dengan kompensasi uang sebesar Rp1,8 juta untuk periode tiga bulan.

Guna menghindari pendataan ganda di masa mendatang, Tito merekomendasikan pelibatan Badan Pusat Statistik dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam proses pendataan korban bencana. (*)

Narator: Dara

Video Editor: Muhammad Anshar 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved