Minggu, 3 Mei 2026

Video

VIDEO - Diisukan Belum Bayar THR dan Gaji 13 Guru usai Lebaran, Begini Penjelasan Sekda Aceh Besar

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Jumat (27/3/2026).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Rahmat Erik Aulia

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi menjawab terkait isu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 guru yang belum juga dibayarkan hingga berakhirnya lebaran.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, THR dan gaji 13 sudah dibayarkan kepada guru. Adapun dana yang belum disalurkan yakni Tunjangan Profesi Guru karena harus direview oleh Inspektorat, menyangkut dengan nama, jumlah orang dan sebagainya.

Dikatakan, dana ini sudah tersedia dan tercatat di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Aceh Besar.

Meski demikian, karena memang dana tahun sebelumnya, sehingga harus dilakukan review oleh pihak Inspektorat untuk dianggarkan kembali dan direalisasikan pada tahun 2026.

Atas nama Pemerintah Aceh Besar, pihaknya juga memohon maaf sebesar-besarnya terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru tersebut.

Dikatakan, keterlambatan ini bukan disengaja, melainkan ada tahapan proses yang harus dilalui agar tidak bermasalah di kemudian hari.

Sekda Aceh Besar itu juga membantah soal isu mandeknya penyaluran anggaran tersebut, karena dibungakan dan digunakan untuk kepentingan lainnya selain guru.

Pihaknya menegaskan, tahun sebelumnya juga mengalami hal yang sama, terjadi keterlambatan namun akan tetap dibayarkan mengingat anggaran ini tidak bisa digeser ke mana pun, hanya khusus untuk guru. (*)

Host    : Dara Nazila
Editor  : Rahmat Erik Aulia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved