Video
VIDEO - Ganja dan Sabu Dimusnahkan dengan Cara Dibakar dan Diblender
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 125,4 gram dari 22 perkara, serta ganja sebanyak 167,95 gram.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: m anshar
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (23/4/2026).
Sebelum pemusnahan, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, M Syafrizal, menyampaikan sambutan mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Setelah itu, proses pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda: barang bukti sabu diblender, sedangkan ganja dibakar beserta plastik pembungkusnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, M Syafrizal, merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 125,4 gram dari 22 perkara, serta ganja sebanyak 167,95 gram dari 3 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
M Syafrizal menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki putusan tetap merupakan agenda rutin. Pemusnahan kali ini adalah tahap pertama pada tahun 2026.
Wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya yang merupakan daerah pesisir dinilai berpotensi menjadi pintu masuk narkoba. Oleh karena itu, masyarakat diminta berpartisipasi dengan melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada aparat.
Dalam kesempatan yang sama, M Syafrizal juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilelang empat lahan sawah produktif di Aceh Utara serta satu unit ekskavator. Detail barang yang dilelang akan diumumkan melalui media massa dan situs lelang resmi. Masyarakat yang berminat dipersilakan mengikuti lelang dengan harga yang sangat murah. (*)
Narator: Dara
Video Editor: Muhammad Anshar