Senin, 18 Mei 2026

Video

VIDEO - Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh: “Nyoe Nyawong Bangsa Aceh”

Ppencabutan Pergub JKA dilakukan untuk menampung berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat.

Tayang:

SERAMBINEWS.COM - Kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) disambut lega oleh masyarakat di berbagai daerah di Aceh.

Pencabutan aturan tersebut dinilai menjadi jawaban atas keresahan warga terkait pembatasan layanan JKA berdasarkan kategori desil ekonomi masyarakat.

Dengan keputusan itu, seluruh masyarakat Aceh kembali dapat memperoleh layanan kesehatan seperti sebelumnya tanpa pembatasan berdasarkan kategori desil.

Baca juga: Mualem Cabut Pergub JKA, Penjual Ikan Sambut Gembira: Nyoe Nyawong Bangsa Aceh Silapeh Teuk

Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, termasuk ulama, akademisi, mahasiswa, hingga DPR Aceh.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Menurut Nurlis, pencabutan Pergub JKA dilakukan untuk menampung berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” ujar Mualem.

Keputusan itu langsung mendapat respons positif dari masyarakat.

Salah seorang warga, Syahril, penjual ikan di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, mengaku sangat bersyukur atas dicabutnya aturan tersebut.

“Alhamdulillah. Inilah harapan kita semua bagi bangsa Aceh untuk berobat lebih mudah. Inilah satu-satunya keistimewaan di Aceh. Terima kasih kepada Gubernur Aceh yang sudah mencabut Pergub JKA ini,” kata Syahril.

Baca juga: Breaking News: Mualem Cabut Pergub JKA, Masyarakat Berobat Tak Lagi Dibatasi Desil

Meski dirinya tidak terdampak langsung karena masuk kategori desil 1, Syahril mengaku tetap memikirkan masyarakat lain yang berpotensi kesulitan mendapatkan layanan kesehatan akibat pembatasan sebelumnya.

“Saya desil 1. Tapi kita punya rasa kepedulian sosial yang tinggi kepada saudara-saudara kita yang berobat tapi salah sasaran desil,” ujarnya.

Bagi masyarakat Aceh, program JKA selama ini dianggap sebagai salah satu program penting yang membantu warga mendapatkan akses pengobatan dengan lebih mudah.

“Nyan keuh nyawong Bangsa Aceh silapeh teuk,” ucap Syahril yang berarti JKA merupakan “nyawa terakhir” masyarakat Aceh yang masih tersisa.

Sebelumnya, perubahan aturan JKA sempat memunculkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat karena adanya pembatasan layanan berdasarkan kategori ekonomi tertentu.

Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, layanan JKA dipastikan kembali berjalan normal untuk seluruh masyarakat Aceh tanpa pembatasan desil ekonomi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved