Jumat, 5 Juni 2026

Video

VIDEO - Usai Divonis, Noel Ramal ‘98 Jilid 2’ dan Gejolak Besar Nasional

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima keuntungan dari praktik pengurusan sertifikat K3

Tayang:

SERAMBINEWS.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026). Noel dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima keuntungan dari praktik pengurusan sertifikat K3 yang melanggar hukum. Meski demikian, Noel mengaku menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Namun usai sidang, Noel justru melontarkan pernyataan mengejutkan terkait kondisi politik nasional. Dalam konferensi pers, ia mengklaim bahwa konsolidasi besar telah matang dan memprediksi akan terjadi gerakan besar menyerupai peristiwa 1998 jilid dua pada periode Juni hingga Juli mendatang.

Noel juga menyebut kondisi ekonomi nasional seperti nilai tukar dolar dan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi indikator adanya potensi gejolak sosial di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah terkait pernyataan Noel tersebut. (*)

Host   : Dara Nazila
Editor : Rahmat Erik Aulia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved