Rabu, 8 April 2026

Video

VIDEO - Penerima Bansos Terlibat Judi Online Dicoret dari Daftar Bantuan PKH

Tak hanya berdampak pada kebijakan pemerintah, keterlibatan penerima bansos dalam judi online juga memicu permasalahan sosial di tingkat keluarga.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: m anshar

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Sosial menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online, yang kini telah dimulai dari kalangan penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini menyusul instruksi tegas dari Presiden Republik Indonesia dan Menteri Sosial RI yang melarang keras keterlibatan penerima bantuan dalam aktivitas perjudian daring.

Plt Kepala Dinas Sosial Aceh Barat, T Remi Ilham Saputra, kepada Serambinews, Selasa (23/9/2025) di ruang kerjanya menyatakan bahwa pihak Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kerjasama guna untuk melacak aliran dana bantuan sosial yang masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi pelaku judi online melalui nomor KK. Penggunaan nomor kartu keluarga yang dilacak melalui nomor ponselnya mereka yang libat dalam judi online.

Langkah ini juga sejalan dengan program prioritas Bupati Aceh Barat dalam memerangi judi online yang kian marak dan meresahkan masyarakat. Pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta dukungan aktif dari masyarakat.

Melalui kerja sama dengan PPATK, pemerintah kini dapat memantau secara real-time transaksi mencurigakan dari rekening penerima bansos. Jika ditemukan dari salah satu dalam daftar KK terindikasi berjudi secara online, KPM bersangkutan akan segera ditindaklanjuti.

Tak hanya berdampak pada kebijakan pemerintah, keterlibatan penerima bansos dalam judi online juga memicu permasalahan sosial di tingkat keluarga. 

Pemkab Aceh Barat menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh instansi terkait, termasuk tokoh masyarakat dan lembaga keagamaan, dalam memerangi judi online yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. (*)

Narator: Dara

Video Editor: Muhammad Anshar

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved