Video

VIDEO - Kontroversial! Warga Penolak Jalan Hauling Ditangkap Sewenang-wenang Pasca R-KUHAP

Misran Toni telah menjalani masa tahanan total 119 hari, terhitung sejak 16 Juli–22 Oktober 2025, lalu dilanjutkan pada 29 Oktober–18 November 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Viral di media sosial, sebuah unggahan dari akun X @neVerAl0nely___ menyoroti dugaan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum hanya beberapa jam setelah R-KUHAP disahkan.

Kasus ini melibatkan Misran Toni, warga Muara Kate yang dikenal menolak penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling batu bara oleh PT Mantimin Coal Mining.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Misran Toni sebelumnya dibebaskan karena aparat kepolisian dinilai tidak memiliki bukti yang cukup terkait tuduhan pembunuhan yang dilayangkan Polres Paser. Pembebasan itu berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor: SP.Han/95.h/XI/RES.1.6./2025/Reskrim.

Misran Toni telah menjalani masa tahanan total 119 hari, terhitung sejak 16 Juli–22 Oktober 2025, lalu dilanjutkan pada 29 Oktober–18 November 2025. 

Proses pembebasannya pun sempat dihalang-halangi pihak kepolisian dengan alasan harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Paser mengenai pelimpahan berkas.

Namun tak lama setelah bebas, Misran Toni kembali ditangkap secara mendadak pada pukul 21.55 WITA, bersama seorang pendamping hukumnya, Fathur Rahman dari PBH Peradi Balikpapan. 

Penangkapan ini disebut dilakukan tanpa dasar yang jelas, sehingga memicu kemarahan publik dan kritik terhadap kinerja aparat pasca-pengesahan R-KUHAP.

Kasus ini kini ramai diperbincangkan warganet, yang mempertanyakan transparansi penegakan hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan. (*)

Host   : Dara Nazila
Editor : Rahmat Erik Aulia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved