Video

TEGAS! TA Khalid: "Jangan Main-main dengan MoU Helsinki! Itu Dasar Hukum Aceh!"

Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, TA Khalid, meminta semua pihak agar tidak alergi dengan MoU Helsinki.

Editor: Khusna Maulidia

SERAMBINEWS. COM, BANDA ACEH – Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, TA Khalid, meminta semua pihak agar tidak alergi dengan MoU Helsinki. Karena dokumen yang ditandatangani oleh Pimpinan GAM dengan perwakilan Pemerintah Indonesia di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 itu, merupakan dasar dari lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh TA Khalid dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan tiga kementerian yang terkait dengan proses revisi UUPA, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Ketiga kementerian dimaksud adalah Kemenkopolkan, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan.

Amatan Serambinews.com di akun youtube TVR Parlemen, dalam forum tersebut, TA Khalid duduk diapit oleh M Nasir Djamil (PKS), Benny K Harman (Demokrat), dan Muslim Ayub (Nasdem). Benny K Harman yang dalam rapat sebelumnya menjadi sorotan karena pernyataannya “jangan sedikit-sedikit MoU Helsinki”, terlihat beberapa kali mengangguk-angguk saat TA Khalid memberikan penjelasan tentang posisi penting MoU Helsinki dalam penyusunan UUPA.

Dalam rapat itu, TA Khalid juga menyampaikan terimakasih kepada Kemendagri, Menko Polhukam dan Kemenkeu. Ia menjelaskan, UUPA tentu memiliki kekurangan dan ada yang harus diperbaiki. Hal tersebut menjadi dasar dilakukannya revisi UUPA.

Baca juga: Melupakan MoU Helsinki, Apa Tidak Salah Bung Benny K. Harman? 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved