Video
VIDEO - Ijazah Jokowi ‘Terkunci’: Polda Metro Jaya Bongkar Alasan Publik Tak Bisa Mengaksesnya
Karena berstatus barang bukti, maka seluruh arsip otomatis menjadi informasi yang dikecualikan dari akses publik.
SERAMBINEWS.COM – Polemik tentang ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mencuat dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (17/11/2025). Dalam sidang tersebut, Polda Metro Jaya secara resmi membeberkan alasan mengapa ijazah asli Jokowi tidak bisa diberikan kepada publik.
Penjelasan itu muncul setelah kelompok pemohon, yakni Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), merasa tidak mendapat respons atas permohonan informasi yang telah mereka ajukan sejak Agustus 2025. Majelis KIP pun meminta klarifikasi langsung dari Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa semua dokumen yang diminta pemohon, termasuk ijazah asli, kini sudah masuk dalam proses penyidikan hukum dan berstatus barang bukti. Karena berstatus barang bukti, maka seluruh arsip otomatis menjadi informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Baca juga: KPU Surakarta Musnahkan Ijazah Jokowi, KIP Pusat Pertanyakan Alasannya
“Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” ujar perwakilan dari Polda Metro Jaya saat sidang. Selain ijazah, pemohon juga meminta salinan pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, hingga SK yudisium. Namun semuanya kini telah berada dalam berkas penyidikan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
Majelis juga menegaskan bahwa permohonan informasi yang dikirim pada 29 Agustus 2025 seharusnya ditindaklanjuti. Namun Polda menjelaskan bahwa mereka baru mengetahui adanya permintaan tersebut pada 13 November 2025, setelah menerima pemberitahuan dari Mabes Polri. Ternyata permohonan dikirim ke Humas Mabes Polri, bukan ke PPID Polda Metro Jaya yang seharusnya menjadi tujuan.
“Ini salah alamat. Tapi kami langsung merespons dengan menyiapkan keterangan dan jawaban resmi,” jelas Polda. Pemohon juga mengaku kesulitan menemukan alamat PPID di situs resmi Polri, yang membuat permohonan tidak pernah sampai ke tangan PPID wilayah Jakarta.
Majelis KIP kemudian meminta klarifikasi lanjutan mengenai istilah dokumen yang diminta pemohon, karena beberapa nama dokumen yang disita penyidik berbeda dari yang tercantum dalam permohonan. Misalnya, pemohon meminta SK yudisium, namun dalam berkas penyidik terdapat dokumen bernama daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium.
Baca juga: Denny Indrayana Siap Bela Roy Suryo yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Alasannya
Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa dokumen kebijakan akademik dan kurikulum UGM masa studi Jokowi termasuk dalam barang bukti yang disita atas penetapan pengadilan, dan kini masih berada dalam proses penyidikan.
Menanggapi pertanyaan majelis mengenai awal proses penyidikan, Polda memastikan bahwa bukti administratif seperti notulen gelar perkara dan SOP peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dan siap dilampirkan dalam jawaban tertulis.
Sidang akan dilanjutkan untuk menelaah dasar hukum pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya dan memastikan apakah alasan tersebut sah menurut Undang-Undang.(*)
| VIDEO Banyak Lulusan PPPK hingga Politik Ziarah ke Makam Syekh Hamzah Fansuri |
|
|---|
| VIDEO Sang Penjaga Makam Syekh Hamzah Fansuri, Kisah Tanah Kejujuran |
|
|---|
| VIDEO Hamas Tolak Resolusi AS, Gaza Terancam Terpisah dengan Palestina |
|
|---|
| VIDEO Rusia Tidak Mau Ikut Campur Rencana AS di Gaza, ISF Dianggap Gagal |
|
|---|
| VIDEO - Viral! Helwa Bachmid Ungkap Tuduhan Berat kepada Habib Bahar, Warganet Heboh! |
|
|---|