Opini
APBA 2012 Pertahankan Rekor
PENGESAHAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dari tahun ke tahun, sejak 2005 hingga 2011, selalu terlambat
Oleh Mufied Alkamal
PENGESAHAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dari tahun ke tahun, sejak 2005 hingga 2011, selalu terlambat. APBA yang seharusnya disahkan selambat-lambatnya pada 31 Desember tahun berjalan, namun selalu molor. APBA 2005 disahkan pada 25 April, APBA 2006 pada 5 Maret, APBA 2007 pada 20 Mei, APBA 2008 pada 24 Juni, APBA 2009 pada 29 Januari, APBA 2010 pada 19 Maret, dan APBA 2011 disahkan pada bulan April.
Melihat pengalaman tersebut tak pernah satu tahun anggaran pun disahkan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan, yakni akhir Desember tahun berjalan. Hal ini disebabkan oleh banyak hal, di antaranya dikarenakan hubungan eksekutif dan legislatif yang kurang harmonis dan banyaknya tarik ulur kepentingan dalam proses pembahasan APBA.
Pertanyaannya kemudian adalah, kapan APBA 2012 akan disahkan? Dengan situasi dan kondisi yang seperti ini, maka sudah bisa kita pastikan APBA 2012 sama molornya seperti tahun-tahun sebelumnya. Dan pada tahun ini Provinsi Aceh sudah dipastikan akan tetap mempertahankan rekor tahun yang lalu yaitu Aceh menduduki peringkat pertama dari 33 Provinsi di Indonesia yang paling telat dalam mengesahkan APBD-nya.
Menurut catatan di Kemendagri, sampai 31 Desember 2011 lalu, hanya tinggal tiga provinsi lagi yang belum mengesahkan serta mengirim dokumen RAPBD-nya ke Mendagri, yaitu Aceh, Papua dan Bengkulu. Dan per 24 Januari 2012 lalu, hanya tinggal Aceh yang belum menyerahkan hasil pengesahan APBD 2012 ke Mendagri.
Seharusnya pengesahan RAPBA 2012 itu paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2011. Tapi, menurut jadwal yang disusun Dewan, pengesahannya baru akan dilakukan pada Selasa, 31 Januari 2012. Karena keterlambatan ini, pihak eksekutif berinisiatif untuk mengeluarkan Pergub pada 2012 ini, sehingga APBA 2012 bisa langsung dapat digunakan tanpa perlu pengesahan dari DPRA.
Usulan pergub
Namun sebelum Mendagri mengesahkan Pergub RAPBA 2012 yang diajukan Gubernur, ia akan memeriksa lebih dulu tahapan proses pengajuan dokumen RAPBA 2012 itu kepada DPRA. Jika dokumen yang diajukan lengkap, maka Mendagri akan mengesahkan usulan Pergub RAPBA 2012 yang diajukan dan Gubernur bisa menggunakannya.
Usulan eksekutif untuk mem-Pergub-kan RAPBA 2012 kepada Mendagri, sudah memenuhi tahapan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RAPBA 2012 dengan menyerahkan RKA RAPBA 2012 untuk dibahas bersama pada 13 Desember 2011 lalu.
Pada 24 Januari 2012, Pimpinan DPRA bersama anggota Badan Anggaran DPRA sudah bertemu Direktur Keuangan Daerah Kemendagri dan dalam pertemuan tersebut telah dibahas tentang percepatan pembahasan dan pengesahan RAPBA 2012 yang sudah diserahkan eksekutif.
Menurut jadwal 31 Januari 2012 ini merupakan tenggat waktu paling lambat dokumen RAPBA diserahkan ke Mendagri. Namun informasi terakhir, DPRA memutuskan akan mengesahkan RAPBA 2012 pada 31 Januari. Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRA pada Rabu, 25 Januari 2011.
Sedangkan pembukaan sidang paripurna sudah dilakukan pada Jumat, 27 Januari 2011. Bamus Dewan mengambil 31 Januari 2012 sebagai jadwal akhir tenggat waktu pengesahan RAPBA 2012, menyesuaikan dengan batas akhir yang diberikan Mendagri. Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan, APBA juga belum disahkan maka Provinsi Aceh akan dikenakan sanksi, antara lain tahapan penyaluran dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil migas, dana otsus Aceh ikut terganggu.
Semoga saja tidak ada lagi kendala untuk pembahasan dan pengesahan APBA 2012 ini, karena sekarang hanya tinggal Provinsi Aceh yang belum mengesahkan APBD-nya. Karena bila terkendala dan mengakibatkan keterlambatan pengesahan APBA akan sangat merugikan perekonomian Aceh secara keseluruhan. Di antara dampaknya adalah dapat meningkatkan angka pengangguran di Aceh. Ini disebabkan tidak ada anggaran untuk pembiayaan program pembangunan.
Selain itu, sejumlah program pemberdayaan ekonomi masyarakat tak berjalan maksimal, proses program fisik yang bersifat langsung ke masyarakat akan terganggu, daya beli masyarakat ikut menurun karena ketergantungan ekonomi masyarakat Aceh atas belanja pemerintah yang cukup besar.
Akibat dari terlambatnya pengesahan APBA, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk mengimplementasikan berbagai program yang telah disusun yang akan diikuti pula dengan penurunan daya serap anggaran. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan prinsip tata kelola anggaran yang harus efektif, efisien dan tepat waktu.
Oleh karena itu, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tepat waktu akan sangat penting untuk menjaga mutu dan kualitas pekerjaan, agar pekerjaan yang diberikan pemerintah kepada rekanan lebih bagus dan berkualitas.
Sangat sempit
Jika APBA disahkan mendekati pertengahan tahun ini, maka waktu yang tersedia untuk menyelesaikan suatu pekerjaan/kegiatan sudah sangat sempit. Sehingga rekanan bukan menjaga mutu pekerjaan, tetapi hanya mengejar waktu pekerjaan agar anggaran tidak mati, dan di sini juga menimbulkan masalah lain yaitu adanya upaya mengejar penyelesaian proyek yang secara teknis seharusnya selesai dalam waktu 8-9 bulan, namun dipaksakan harus siap dalam waktu empat, bahkan hanya tiga bulan saja.