Raqan Wali Nanggroe Dibahas Ulang
Pimpinan DPR Aceh telah menetapkan sembilan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas kembali sembilan rancangan qanun
BANDA ACEH - Pimpinan DPR Aceh telah menetapkan sembilan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas kembali sembilan rancangan qanun yang pernah disahkan oleh DPRA periode 2004-2009 lalu. Kesembilan raqan itu, termasuk Raqan Wali Nanggroe, akan dibahas ulang, karena gubernur Aceh periode lalu, Irwandi Yusuf, menolak melaksanakannya dengan alasan belum ada kesepakatan bersama.
Wakil Ketua I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Anggaran DPRA, Amir Helmi SH kepada Serambi Senin (4/6) mengatakan, para personel sembilan pansus yang akan membahas 9 dari 21 rancangan qanun (raqan) prioritas 2012, ini sudah mulai bekerja minggu depan. “Masing-masing pansus sudah bisa menjadwalkan program pembahasan raqan yang menjadi tugasnya,” ujarnya.
Untuk Raqan Wali Nanggroe, kata Amir Helmi, akan dikaji kembali oleh Pansus I yang dipimpin oleh Tgk H Ramli Sulaiman.
Wakil Ketua I DPRA, Amir Helmi mengatakan, anggota pansus Raqan Wali Nanggroe bertugas membahas kembali Qanun Wali Nangroe yang sudah pernah disahkan DPRA lama, tapi tidak diterima pihak eksekutif. Sebelum mengundang tim dari eksekutif untuk membahas ulang secara bersama, Pansus terlebih dahulu menuntaskan pembahasan di tingkat internal.
“Tujuannya, supaya dalam pembahasan bersama dengan pihak eksekutif nanti, antar anggota pansus sudah solid dan tidak beda pendapat lagi,” kata Amir Helmi.
Amir Helmi optimis Qanun Wali Nanggroe bisa disahkan pada tahun 2012 ini. Alasannya, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih adalah pasangan yang diusung oleh Partai Aceh, yang menguasai 33 (dari 69) kursi di DPRA. Sementara anggota Fraksi PA mencapai 42 orang, menyusul bergabungnya 9 kader partai lainnya ke fraksi itu.
Di luar hitung-hitungan kekuatan di DPRA, kata Amir Helmi, raqan ini tetap masih berpotensi terganjal, meski DPRA dan Gubernur telah sepakat dengan isinya. “Jika kewenangan Wali Nanggroe yang terdapat dalam qanun barunya melampui batas kewenangan yang diberikan atau terdapat dalam UUPA, qanun ini akan sulit untuk bisa disetujui Mendagri,” ujarnya.
“Hal ini perlu menjadi perhatian seluruh anggota DPRA, supaya qanun Wali Nanggroe tidak mengalami hambatan lagi untuk pengesahan dan pelaksanannya,” imbuh Amir Helmi.(her)