Rabu, 10 Juni 2026

Dewan Minta Pemkab Sosialisasikan Qanun Ternak

Wakil Ketua DPRK Pidie, Abdul Hamid, meminta Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pidie segera mensosialisasikan delapan qanun yang telah

Tayang:
Editor: bakri
SIGLI - Wakil Ketua DPRK Pidie, Abdul Hamid, meminta Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pidie segera mensosialisasikan delapan qanun yang telah dibahas dan disahkan dewan.

“Qanun tersebut telah dibahas dan disahkan pada 24 Juli lalu, idealnya, qanun itu secepatnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRK Pidie, Abdul Hamid, dalam sambutannya saat penutupan sidang pembahasan qanun di Kantor DPRK Pidie, Kamis (25/7). Kata Abdul Hamid, politisi Partai Aceh itu, dengan cepat dilakukan sosialisasi, maka masyarakat pun lebih cepat mengetahui isi yang terkandung di dalam qanun tersebut. Dengan demikian, katanya, implementasi qanun tersebut di dalam masyarakat nantinya mudah diterapkan. Dari delapan qanun yang telah disahkan itu satu diantaranya adalah qanun tentang penertiban dan pemeliharaan ternak. Katanya, masyarakat menunggu isi qanun tentang ternak, karena selama ini binatang ternak sering terjaring razia petugas.

Wakil Bupati Pidie, M Iriawan SE, mengatakan, delapan qanun yang telah disahkan itu adalah Qanun Pidie tahun 2012 tentang penertiban pemeliharaan ternak. Lalu, Qanun tentang pengelolaan sampah, Qanun tentang penyelenggaraan izin gangguan. Selanjutnya, Qanun tentang izin penyelenggaraan reklame, Qanun mengenai perubahan atas qanun nomor 3 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretaris dewan.

“Semua Qanun tersebut telah dilakukan uji publik pada tanggal 12 Juni 2012. Saat ini hanya tinggal melakukan sosialisi saja. Penentuan jadwal sosialisais kami akan duduk kembali dengan SKPK dan Sekdakab Pidie. Intinya dalam waktu dekat ini kami melakukan sosialisasi,” katanya.(naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved