Opini
PT dan Verifikasi Ulang Parpol
AKHIRNYA Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya tentang uji Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD
AKHIRNYA Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya tentang uji Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD memutuskan dua hal yang strategis sekaligus. Pertama, soal Parliamentary Threshold (PT) adalah 3,5% (tiga koma lima persen) hanya berlaku untuk Pemilu DPR, dan Kedua, semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 diwajibkan untuk diverifikasi kembali.
Dalam putusan bernomor 52/PUU-X/2012 ini, MK berkesimpulan bahwa Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012 yang menjelaskan bahwa parpol peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas (Parliamentary Threshold) perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Menurut MK frasa “DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” dalam pasal itu bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945).
Dasar berpikir
Cara berpikirnya seperti ini: Pertama, adalah sangat mungkin sebuah partai dengan suara 3,5% di suatu daerah namun tidak dapat di tingkat nasional, sehingga kursi yang diperoleh di tingkat daerah itu secara langsung akan hilang. Dengan demikian maka aturan Pemilu itu telah membunuh keragaman yang berkembang di daerah. Sehingga keputusan untuk mengakomodir berapa pun persentase yang diperoleh di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sudah semestinya diberikan porsinya masing-masing.
Kedua, adanya kemungkinan ketentuan PT 3,5% di DPRD tidak akan terbagi, sebagai contoh jika Pemilu di ikuti 30 partai dan asumsi suara masing-masing partai terbagi rata, maka masing-masing hanya akan mendapat 3,33%. Dengan angka 3,33% berarti kursi tidak dibagi, kalau tidak dibagi ini berarti telah berlawanan dengan konstitusi, karena pembagian kursi yang tersedia dari sebuah Pemilu tidak di isi oleh rakyat (Vivanews.co.id, 30 Agustus 2012).
Sebagai catatan perbandingan, Dewan Parlemen (Parliamentary Assembly) Eropa misalnya, dalam Resolusi Nomor 1547 yang dikeluarkan pada tahun 2007 mengatur bahwa penetapan ambang batas (threshold) di atas 3% (tiga persen) tidaklah memiliki landasan hukum yang kuat dalam sebuah sistem negara demokratis yang mapan. Demokrasi harus mampu memberikan jaminan sebesar-besarnya untuk perlindungan kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berkumpul. Pembatasan yang ketat atas perlindungan kebebasan tersebut merupakan pemberangusan terhadap nilai-nilai demokrasi (Putusan MK No.52/PUU-X/2012).
Verifikasi lagi
Dalam putusan yang diajukan oleh 17 parpol nonkursi di DPR itu, MK juga memerintahkan bahwa semua partai parpol yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014, baik yang sudah lolos dan tidak lolos verifikasi Pemilu 2009, yang sudah punya kursi di parlemen ataupun tidak, diwajibkan untuk diverifikasi kembali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan ini juga berturunan kepada partai politik lokal (parlok) yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2014 itu melalui daerah seperti Aceh.
Dengan demikian maka, secara otomatis, sembilan parpol yang ada di DPR saat ini, pada dasarnya belum pernah diverifikasi dengan syarat yang baru dari UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD itu. Sehingga putusan MK mengenai syarat parpol peserta pemilu tersebut merupakan putusan yang sangat adil dan berimbang. Tetapi satu hal yang jelas bahwa agenda Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menambah jam kerja untuk menangani proses verifikasi semua parpol dan parlok nantinya.
Parlok di Aceh, hanya Partai Aceh (PA) saja yang masih berada di atas ambang batas itu. Meski demikian, dengan putusan MK tersebut PA juga mestilah di verifikasi kembali, bersama-sama dengan partai-partai lokal baru yang akan bertarung dalam memperebutkan kursi parlemen daerah pada Pemilu 2014 nanti.
Parlok baru di Aceh, seperti Partai Nasional Aceh (PNA), Partai SIRA, dan Partai Daulat Atjeh (PDA), tentu sebagai kontestan yang berkendaraan baru, walaupun sesugguhnya kendaraan itu hanya bertukar nama, tetap saja kematangan dan kesiapan untuk di verifikasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai perpanjangan tangan KPU Pusat, juga mesti bersiap diri.
KIP Aceh dan Bawaslu Aceh, akan lebih memiliki kerja ekstra dibandingkan KPU-KPU daerah lain di Indonesia. Pasalnya selain menindaklanjuti arahan KPU Pusat untuk memverifikasi parpol nasional yang ada perpanjangannya di daerah, juga KIP Aceh dengan pengawasan Bawaslu Aceh juga tersita waktu untuk memverifikasi empat parlok yang ada di Aceh.
Tantangannya adalah verifikasi ini sangat dimungkinkan untuk memakan waktu yang lebih banyak, tetapi semuanya tergantung bagaimana KIP dan Bawaslu Aceh nantinya mensinergiskan antara waktu yang ada, sebaran wilayah, jumlah dan target verifikasi yang mesti di lakukan dengan seefektif mungkin.
Partisipasi aktif
Pemerintah selaku penyedia layanan dan fasilitas bagi berlangsungnya pemilu yang demokratis, sangatlah diharapkan dukungan dan partisipasinya. Bukan sekadar mendirikan Desk Pilkada pada setiap Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Wali Kota, tetapi bagaimana independensi, kejujuran, tidak memperlambat dan konsisten memberikan dukungan partisipasi aktif terhadap pelaksanaan pemilu yang jurdil tentulah sangat diperlukan.
Masyarakat sebagai pemilik suara yang akan memandat suaranya kepada wakil rakyat melalui Pemilu nantinya, perlu juga mengambil peran dalam melakukan pemantauan proses demi proses menuju Pemilu 2014 dari sejak sekarang. Masyarakat yang cerdas akan sistem politik di suatu wilayah, biasanya akan melahirkan kualitas pilihan yang lebih baik. Masyarakat yang beraliansi dalam institusi seperti lembaga-lembaga pemantau, baik lokal, nasional maupun internasional, menjadi penting untuk mewujudkan kualitas demokrasi yang lebih menjanjikan.
Pada akhirnya, cita-cita bangsa dan negara ini untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera, makmur dan merata, tentu tidak dengan sendirinya dapat terwujud tanpa peran-peran konstruktif anak-anak bangsa menyulam barisan demokrasi yang saling menguatkan. Semoga mencerahkan!
* Rahmat Fadhil, Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, dan Penulis Buku “Kadalisasi Pilkada Aceh”. Email: rahmatfadhil@gmail.com