Breaking News
Rabu, 10 Juni 2026

Junaidi Langgar Aturan Perbakin

Tindakan Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Junaidi Yahya, selaku anggota resmi Persatuan Menembak dan Berburu

Tayang:
Editor: bakri
* Todongkan Senjata ke Warga

LHOKSEUMAWE - Tindakan Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Junaidi Yahya, selaku anggota resmi Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) setempat yang menodongkan senjata Air Softgun yang dimilikinya ke arah orang lain dengan tujuan menakuti adalah tindakan melanggar aturan organisasi itu.

“Sesuai aturan, anggota Perbakin hanya boleh menggunakan senjatanya yang telah teregistrasi untuk latihan dan bertanding. Di luar kedua hal tersebut, senjata itu harus disimpan atau digudangkan,” ungkap Sekretaris Perbakin Lhokseumawe, Asrizal Rafii, kepada Serambi, kemarin.

Jadi, lanjut Asrizal, bila senjata tersebut ditenteng bukan saat latihan atau pertandingan seperti yang dilakukan Junaidi Yahya, itu jelas melanggar aturan Perbakin. “Apalagi bila senjata tersebut digunakan untuk menakuti warga,” tegasnya. Disebutkan, Junaidi Yahya adalah satu dari 40 anggota Perbakin Lhokseumawe yang sudah ada izin untuk memiliki senjata Air Softgun.

Sehubungan dengan kejadian itu, lanjut Asrizal, pengurus Perbakin Lhokseumawe akan segera menggelar rapat untuk membahas kejadian yang dilakukan Junaidi Yahya atas kepemilikan senjata Air Softgun tersebut. “Bisa saja hasil keputusan pengurus nanti, senjatanya dicabut atau hanya diberi peringatan,” urainya.

Dalam waktu dekat, tambah Asrizal, kepemilikan senjata bagi seluruh anggota Perbakin akan dievaluasi ulang. “Mungkin beberapa pekan ke depan, seluruh senjata yang ada pada anggota akan kita tarik dulu, dan anggota itu harus mengikuti rangkaian tes hingga psikologis agar bisa kembali memiliki senjata tersebut,” ungkapnya.

Seperti diberitakan kemarin, anggota DPRK Lhokseumawe, Junaidi Yahya, Selasa (25/2) sekitar pukul 16.00 WIB dilaporkan ke Polres Lhokseumawe oleh M Jabar (32), warga Desa Alue, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Informasi yang dihimpun Serambi, Jabar melaporkan Junaidi ke polisi karena Junaidi memukul dan menodongkan senjata jenis air softgun ke arahnya di kantor DPRK Lhokseumawe. Insiden  itu setelah terjadi perang mulut antara keduanya pada Selasa (26/2) sekitar pukul 15.00 WIB.(bah)

Kapolres: Tetap Diproses
KAPOLRES Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH menyatakan, hingga sore tadi (kemarin-red) pelapor (M Jabar) tak menyampaikan apapun kepada penyidik selain surat yang diajukan kemarin (Rabu-red) berisi bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Artinya, kasus itu tetap kita proses sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, untuk proses lebih lanjut kita akan panggil saksi yang mengetahui kejadian itu,” janji Kapolres.(c37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved