Puluhan Napi Diduga Bebas Berkeliaran
Dari sejkitar 200 narapidana (napi) di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Takengon, puluhan di antaranya diduga bebas berkeliaran
Residivis (penjahat kambuhan) ini merupakan napi dengan vonis lima tahun penjara atas kasus perampokan bersenjata 2009 lalu. Saat merampok, ia masih berstatus anggota Polres Aceh Tengah, tetapi kini telah dipecat. Dia ditangkap pada Kamis, 14 Maret 2013 karena mencuri sepmor Honda Supra 125 di Simpang RSU Beru, Kecamatan Kebayakan, pada Rabu (13/3/2013) malam.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Artanto SIk, melalui Kasat Reskrim Iptu Indra Asrianto, Kamis (21/3) mengatakan Zuhri yang merupakan polisi yang dipecat itu memang masih berstatus napi Rutan Takengon. Saat mencuri, sedang menjalani proses asimilasi dengan sisa kurungan 2,5 tahun lagi sehingga sudah diperbolehkan keluar.
Kesempatan ini dimanfaatkan Zuhri menciptakan modus baru curanmor, setelah mencuri, ia kembali ke Rutan untuk menghilangkan jejak.
Namun Polisi berhasil mencium siasatnya, selain mencuri motor, Zuhri terindikasi positif pengguna narkoba setelah dites urin.ejak Zuhri bisa keluar Rutan, kasus curanmor meningkat di Aceh Tengah, dengan adanya 13 kasus pada tahun ini.
“Kita sedang menyelidiki, memang dugaan ada sindikat mengarah ke dia. Modus curanmor saat ini berbagai macam, mulai dari untuk kepentingan pribadi, maupun pesanan dari penadah tertentu,” kata Kasat Reskrim. Atas meningkatnya kasus curanmor, warga diimbau berhati-hati memarkir motor dan menggunakan double kunci pengaman. Jika ada kasus ranmor segera lapor ke Polres atau hubungi 0643-21110.
Sementara, Kepala Rutan Kelas II B Takengon Said Syahrul yang dikonfirmasi via handphone tak menjawab, sejumlah pertanyaan via SMS juga diabaikan. Dia tak mau menjelaskan, benar atau tidaknya sejumlah napi yang berkeliaran atau hanya napi yang dalam proses asimilasi. Sementara saat disambangi ke Rutan pukul 11.30 WIB, ternyata ia juga belum masuk.(gun)