Rabu, 10 Juni 2026

Disdikpora Benahi Penerima Tunjangan

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Aceh Tenggara (Agara) akan membenahi guru honor penerima dana tunjangan

Tayang:
Editor: bakri
* Guru Honor Agara Harus Sudah Bekerja 6 Tahun

KUTACANE - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Aceh Tenggara (Agara) akan membenahi guru honor penerima dana tunjangan fungsional, seiring adanya sejumlah kekeliruan. Para penerima, sudah harus bekerja enam tahun berturut-turut dengan tunjangan sebesar Rp 3 juta/tahun.

Kepala Seksi (Kasi) Teknis Disdikpora Agara, Hasanuddin SPd, kepada Serambi, Rabu (22/5) mengatakan penyaluran dana fungsional non-PNS telah sesuai dengan aturan dan mekanisme. Dia mencontohkan, SK honor bagi seorang guru non-PNS menjadi bukti, tetapi masa kerja sudah berlangsung enam tahun atau, terhitung 1 Januari 2006.

Bukan itu saja, sebutnya, guru honor tersebut juga harus memiliki jam mengajar selama 24 jam setiap minggu yang juga dibuktikan dengan SK tugas dari kepala sekolah, selain memiliki NUPTK serta persyaratan lainnya. Sedangkan jumlah penerima tunjangan bagi guru non-PNS, dia menyatakan tidak mengetahuinya, karena data ada pada Kepala Dinas.

Dia mengaku: “Saya hanya mendata dan menseleksi berkas-berkas para penerima tunjangan fungsional guru honor.” Prihal guru honor yang mendapat SK di atas tahun 2006, seperti 2007, 2008, 2009, 2010, Hasanuddin mengaku telah menjadi persoalan. Tetapi, dia menegaskan kekeliruan akan segera dibehani dalam waktu dekat ini.

Sementara itu, seorang guru honor SD di Kecamatan Lawe Sigala-Gala,  berinisial AI, kepada Serambi, Rabu (22/5) mengakui telah mengantongi SK honor TMT 1 Januari 2006. Dia mengungkapkan telah memperoleh  tunjangan fungsional sebesar Rp 3,6 Juta/tahun pada 2010.

Tetapi, sebutnya, pada 2011 saat dirinya kembali memasukkan berkas pengusulan, termasuk melaporkan SK Dirjan Pendidikan, tunjangan tersebut tidak didapatnya pada 2011, 2012 hingga 2013 ini. AI juga mengaku telah menemui Hasanuddin, Kasi Teknis Disdikpora Agara yang memintanya melengkapi berkas dan nomor rekening, tetapi belum juga ada.(as)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved